KPK diminta tidak lempar tanggung jawab terkait kasus mantan jaksanya yang diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, jaksa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bisa diproses hukum, termasuk jaksa yang diperbantukan di KPK dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.”KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap jaksa tersebut, tetapi harus meminta izin kepada Jaksa Agung karena Undang-Undang Kejaksaan mengatur hal itu,” kata Tanak yang berlatar belakang jaksa tersebut saat dihubungi di Jakarta, Senin .
KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap jaksa tersebut, tetapi harus meminta izin kepada Jaksa Agung karena Undang-Undang Kejaksaan mengatur hal itu.Wakil Ketua KPK Johanis Tanak seusai pelantikan dirinya di Istana Negara, Jakarta, Jumat . KPK telah menerima laporan dugaan jaksa KPK yang memeras saksi hingga Rp 3 miliar. Laporan itu telah diteruskan kepada Deputi Penindakan KPK dan Deputi Pencegahan KPK pada 6 Desember 2023.
KPK tidak lempar tanggung jawab dan cuci tangan. Sebab, kasus dugaan pemerasan ini terjadi ketika jaksa tersebut masih di KPK. Menurut Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan di KPK. Selain itu, laporan harta kekayaan penyelenggara negara jaksa tersebut diperiksa tidak mau mengurusi karena kejadiannya waktu di KPK,” kata Boyamin.Ia menegaskan, KPK harus menuntaskan perkara ini jika diduga ada tindak pidana. KPK harus memprosesnya dan dibawa ke pengadilan sebagai perbuatan dugaan korupsi meskipun akan kesulitan. Sebab, KPK harus izin ke Jaksa Agung sehingga perlu koordinasi lebih lanjut.
Boyamin kecewa dengan Dewas KPK yang tidak menyidangkan perkara ini sehingga jaksa tersebut kembali ke instansi asalnya. Akibatnya, Dewas tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan, Dewas KPK terkesan menelantarkan perkara ini dan diberikan kepada pimpinan KPK. Di sisi lain, pimpinan KPK tidak bertindak sebelum jaksa tersebut kembali ke lembaga asalnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
2 Hakim Agung Bakal Diperiksa KPK, MA Hormati Proses Hukum yang BerjalanPihak Mahkamah Agung MA sebut menghormati rencana KPK yang bakal memeriksa dua Hakim Agung yakni Desnayeti dan Yohanes Priyana besok 25 Maret 2024
Baca lebih lajut »
Ada Unsur Pemerasan KPK Putuskan Tak Proses Hukum Pemberi Pungli di RutanBANYAK pihak mempertanyakan mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tak memproses hukum para pemberi pungutan liar pungli di rutan KPK
Baca lebih lajut »
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Yudi Purnomo: Proses Hukum Harus TransparanMencuatnya dugaan pemerasan ini, menambah catatan perkara korupsi di internal KPK
Baca lebih lajut »
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi PelajaranAnies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca lebih lajut »
Kodam XVII Cenderawasih Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Penyiksaan di Papua, 8 Prajurit DitahanPangdam XVII Cenderawasih tidak mentolerir pelanggaran hukum apapun dan semua pelanggar hukum harus diproses hukum
Baca lebih lajut »
KPK Takkan Hentikan Proses Penyidikan, Kecuali Pengusaha Tambang Emas Ini MeninggalJPNN.com : KPK menyatakan proses hukum akan berhenti ketika seorang tersangka meninggal dunia atau sakit berat.
Baca lebih lajut »