KPK Beri Waktu Pemkot 30 Hari Selesaikan Persoalan Aset |Republika Online

Indonesia Berita Berita

KPK Beri Waktu Pemkot 30 Hari Selesaikan Persoalan Aset |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 63%

Ini permasalahan yang sudah lama sejak pemekaran Kota Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN-— Komisi Pemberantasan Korupsi memberi waktu satu bulan kepada pemerintah kota Tangerang Selatan untuk menyelesaikan persoalan aset yang belum selesai. Dari 1.000 pengelolaan aset yang ada, KPK mencatat 500 aset baru terdata. Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah II Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha usai membahas sejumlah agenda yang diikuti perwakilan dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

"Kita mendorong pengelolaan aset yang ada 1.000 pengembang di Tangsel. Tapi kami baru dapat datanya 500, itu pun masih banyak yang belum diserahkan ke pemerintah daerah terkait fasilitas sosial dan fasilitas umumnya, sehingga menjadi aset Pemda," katanya di Balai Kota Tangsel, Selasa . Dirinya melanjutkan, dalam pembahasan aset itu KPK mendorong agar segera diinventarisir sehingga memperjelas masalah statusnya."Kami dorong agar diinventarisir, segera diberikan. Siang ini kami fokus selesaikan permasalahan aset di Tangerang Raya,” jelas Asep.

Lebih lanjut, permasalahn ini sudah lama sejak pemekaran Kota Tangerang yang dipecah menjadi tiga wilayah. Berdasarkan pembahasan, ketiga wilayah telah sepakat akan menyelesaikan permasalahan pengelolaan aset.KPK meminta dalam waktu satu bulan kedepan, pihaknya sudah menerima keputusan dari ketiga wilayah terkait pengelolaan aset-aset tersebut. Sehingga bisa segera memberikan kejelasan terkait statusnya. “Kami minta satu bulan kedepan. Satu bulan kedepan sudah ada keputusan,” kata Asep.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK dalami peran makelar tanah kasus RTH Pemkot BandungKPK dalami peran makelar tanah kasus RTH Pemkot BandungDalam penyidikan kasus itu, KPK_RI juga baru saja memperpanjang penahanan tersangka Dadang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 20 Juli 2020 sampai 28 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »

Denda Warga Tak Bermasker, Pemkot Depok Ingin Beri Efek JeraDenda Warga Tak Bermasker, Pemkot Depok Ingin Beri Efek Jera'Harus ada peningkatan kepatuhan dengan melakukan sesuatu yang berdampak efek jera berupa denda,' ungkap Lienda.
Baca lebih lajut »

Peduli Covid-19, PNJ Beri Bantuan ke Pemkot Depok |Republika OnlinePeduli Covid-19, PNJ Beri Bantuan ke Pemkot Depok |Republika OnlineBantuan yang diberikan berupa 144 masker dan 216 hand sanitizer.
Baca lebih lajut »

KPK Masih Cari Harun Masiku yang 'Hilang' Sejak JanuariKPK Masih Cari Harun Masiku yang 'Hilang' Sejak Januari'Masih terus mencari (Harun Masiku), dan tentu untuk tempat-tempat pencariannya tidak bisa kami sampaikan,' ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri,
Baca lebih lajut »

KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi Sejak Januari |Republika OnlineKPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi Sejak Januari |Republika OnlineKPK terima 1.082 laporan gratifikasi senilai Rp14,6 miliar sejak Januari hingga Juni.
Baca lebih lajut »

KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp14,6 M Semester I 2020KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp14,6 M Semester I 2020Gratifikasi yang dilaporkan ke KPK berupa uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 00:11:52