Masyarakat yang tahu keberadaan eks caleg PDIP tersebut diimbau untuk melapor ke KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menginformasikan National Central Bureau Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama tersangka Harun Masiku. Kader PDIP yang terjerat kasus suap tersebut sudah menghilang satu setengah tahun lebih.
KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham, maupun, NCB Interpol."KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali. Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR."Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol," ucap Ali.
Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masyarakat Diminta Waspadai Pihak Mengaku KPKAda pihak yang menggunakan nama dan logo KPK di Kalimantan Barat. KPK meminta warga waspadai hal itu karena bisa terjadi di daerah lain.
Baca lebih lajut »
KPK pahami kondisi masyarakat tapi tuntutan Juliari sesuai fakta hukumKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memahami suasana masyarakat di tengah pandemi COVID-19 namun tuntutan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara harus ...
Baca lebih lajut »
Eks Jubir KPK: Tuntutan Juliari Tak Obati Kerugian MasyarakatEks jubir KPK menilai tuntutan jaksa kepada eks Mensos Juliari, tak bisa mengobati penderitaan masyarakat korban korupsi bansos.
Baca lebih lajut »
Dewas Diminta Periksa Lagi Dugaan Pelanggaran Pimpinan KPK |Republika OnlineTim 75 menyerahkan bukti tambahan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »
Kian Kuat, Desakan agar Pimpinan KPK Patuhi OmbudsmanKali ini, desakan muncul dari PP Muhammadiyah. Jika pimpinan KPK tak kunjung melaksanakan perintah Ombudsman terkait tes wawasan kebangsaan pegawai KPK, Presiden punya kewenangan untuk mengambil alih. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
PN Jaksel Tolak Praperadilan Angin Prayitno Terhadap KPK |Republika OnlineHakim PN Jaksel tolak praperadilan penetapan tersangka kasus suap Ditjen Pajak.
Baca lebih lajut »