KPK dituding terima pesanan mengusut kasus pengadaan helikopter AW-101 untuk TNI AU.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah tudingan kuasa hukum terdakwa terkait menerima pesanan dalam mengusut perkara pengadaan helikopter AW-101 untuk TNI AU. Lembaga antirasuah tersebut memastikan bahwa penanganan kasus itu dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, KPK dituding menerima pesanan dalam menindaklanjuti kasus pengadaan helikopter AW-101 untuk TNI AU. Pasalnya, KPK terus memaksakan memproses kasus itu, meski proses pemeriksaan di internal TNI sudah menghentikannya. Pahrozi merujuk salah satu fakta di persidangan, pernyataan eks Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo soal kerugian negara dalam pengadaan helikopter AW-101 tidak didasarkan kegiatan investigasi/wasriksus . Dia menyebut hanya ada nomor surat wasriksus, namun tidak ada hasil pemeriksaannya, serta dilakukan pada saat kontrak masih berjalan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Brigjen TNI Indra Heri, Jebolan Akmil 1993 yang Kini Menjabat Danpusdikif PussenifBrigjen TNI Indra Heri kini menjabat Danpusdikif Pussenif, setelah Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono melakukan sejumlah rotasi Perwira Tinggi (Pati) TNI....
Baca lebih lajut »
Pimpin Alih Kodal PPRC TNI, Yudo Margono: Pasukan Pemukul Reaksi Cepat Harus Siap TempurKomandan PPRC TNI kali ini dipimpin oleh Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Syafrial
Baca lebih lajut »
Laksamana Yudo Margono Minta Prajurit TNI Paham Hukum dan HAMPanglima TNI Laksamana Yudo Margono menginstruksikan prajurit TNI memahami hukum dan HAM dalam melaksanakan tugas.
Baca lebih lajut »
Kodal PPRC TNI Beralih ke Divisi Infanteri 2 Kostrad, Panglima TNI Beri Arahan LangsungKomando dan Pengendalian Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (Kodal PPRC) resmi beralih ke Infanteri 2 Kostrad.
Baca lebih lajut »
Mahfud Bantah Indeks Persepsi Korupsi Turun Akibat Penegakan Hukum BurukPemerintah mengklaim penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 bukan karena persoalan penegakan hukum, melainkan karena soal perizinan dan birokrasi.
Baca lebih lajut »