KPK Bantah Nazaruddin Jadi Justice Collaborator

Indonesia Berita Berita

KPK Bantah Nazaruddin Jadi Justice Collaborator
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 92%

Kendati demikian, Ali membenarkan telah mengirimkan surat kepada Ditjen PAS Kemenkum dan HAM.

TERPIDANA kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, bisa lebih cepat menyelesaikan hukuman karena pernah menjadi justice collaborator .

Rika mengatakan keputusan kerja sama itu tertuang dalam surat nomor R-2250/55/06/2014 serta surat nomor R-2576/55/06/2017 atas nama Muhammad Nazaruddin. Bila menghitung vonis hakim, mantan bendara umum Partai Demokrat itu seharusnya mendekam hingga 2025. Namun, Nazaruddin menyelesaikan masa pidananya pada 13 Agustus 2020 karena membuka kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan rekan separtainya.

Secara terpisah, KPK mengaku tidak pernah menerbitkan surat JC kepada terpidana Nazaruddin. “Kami sampaikan KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC pada tersangka MNZ ,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, kemarin. “Benar kami telah menerbitkan 2 surat keterangan bekerja sama tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerja sama pada pengungkapkan perkara dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkrah,” tuturnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bantah Ditjen Pas, KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai Justice CollaboratorBantah Ditjen Pas, KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai Justice CollaboratorKPK menyesalkan keputusan Ditjen Pas yang memberikan cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin.
Baca lebih lajut »

Bantah Ditjen PAS, KPK: Nazaruddin Bukan Justice CollaboratorBantah Ditjen PAS, KPK: Nazaruddin Bukan Justice CollaboratorKendati demikian Ali membenarkan telah mengirimkan surat kepada Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Namun ia menegaskan surat tersebut bukanlah penetapan status JC.
Baca lebih lajut »

Nazaruddin Bebas dengan Status 'Justice Collaborator' dari KPKNazaruddin Bebas dengan Status 'Justice Collaborator' dari KPKMantan Bendahara Umum Partai Demokrat,Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin dengan status 'justice collaborator'.\n
Baca lebih lajut »

Ditjen Pas Sebut KPK Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice CollaboratorDitjen Pas Sebut KPK Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice CollaboratorNazar mendapatkan masa CMB selama dua bulan. Sejatinya, Nazar akan bebas murni pada 13 Agustus 2020 mendatang.
Baca lebih lajut »

KPK Tegaskan Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai JCKPK Tegaskan Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai JCKPK menegaskan tidak pernah memberikan status Justice Collaborator kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Baca lebih lajut »

KPK sebut tak pernah terbitkan surat ketetapan JC untuk M NazaruddinKPK menyebut tidak pernah menerbitkan surat ketetapan 'justice collaborator' terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang baru saja memperoleh program cuti menjelang bebas.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 18:22:50