Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Rudi Setiawan yang menyatakan sudah ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. KPK menegaskan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus tersebut masih bersifat umum dan belum ada tersangka yang disebutkan dalam dokumen tersebut.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meralat pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Rudi Setiawan bahwa sudah ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility atau CSR Bank Indonesia . KPK membantah ralat ini terkait dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Kairo, Mesir.
Selanjutnya soal progres penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia, Tessa mengatakan belum ada perkembangan signifikan sejak KPK menggeledah kantor Bank Indonesia di MH Thamrin, Senin . Tim penyidik KPK hingga kini masih menganalisa dokumen dan barang bukti yang disita saat proses penggeledahan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis .Saat ditanya penyidikan kasus CSR BI terkesan muncur karena ”hilangnya” dua tersangka, Tessa Mahardhika Sugiarto menampik. Penerbitan Sprindik umum tanpa tersangka disebutnya sebagai strategi KPK. Keputusan menerbitkan Sprindik umum itu diambil oleh penyelidik, penyidik, dan hasil diskusi dengan pimpinan KPK.
Sebagai informasi, KPK pertama kali mengungkap perihal kasus dugaan korupsi di BI pada Agustus 2024. Kasus tersebut berkaitan dengan permasalahan penggunaan dana CSR karena tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut malah dipakai untuk kepentingan pribadi.Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada pertengahan Agustus lalu menyebutkan, dana CSR milik BI seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik.
”Berikutnya, dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ,” kata Tessa meralat pernyataan Rudi Setiawan, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis . Berikutnya, dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ.
KPK Korupsi CSR Bank Indonesia Tersangka
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi CSR Bank IndonesiaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. KPK juga akan memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo untuk mendalami kasus ini.
Baca lebih lajut »
Cari Bukti Kasus Korupsi Dana CSR, KPK Ubek-ubek Kantor Bank Indonesia'Ya benar team dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI.'
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank IndonesiaKPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia. KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank IndonesiaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. KPK memastikan akan memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo untuk mendalami penyelewengan dana tersebut.
Baca lebih lajut »
KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank IndonesiaKPK mengklaim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Indonesia (BI)
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank IndonesiaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). KPK menggeledah kompleks kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Baca lebih lajut »