KPK mengamankan uang dalam jumlah miliaran rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Jakarta, Beritasatu.com -
“Dugaan korupsinya terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub," pungkas Ali."Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat Balai DJKA Jateng , pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian, dan pihak swasta," tutur Ali kepada wartawan, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tangkap Pejabat Ditjen Perkeretaapian dalam OTT di Semarang dan JakartaTim Satgas KPK dikabarkan menangkap pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Jakarta dan Semarang.
Baca lebih lajut »
KPK Turut Tangkap Pihak Swasta dalam OTT Pejabat Ditjen PerkeretaapianTim Satgas KPK turut menangkap pihak swasta dalam OTT terhadap pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub terkait proyek TLO Tegal. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
KPK Gali Keterangan Pihak Terjaring OTT Pejabat Ditjen PerkeretaapianKPK saat ini sedang memeriksa intensif para pihak yang ditangkap dalam OTT pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
KPK Ungkap Rombongan yang Terjaring OTT Pejabat Ditjen PerkeretaapianKPK membeberkan rombongan yang terjaring dalam OTT pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. OTT KPK ini terkait proyek track layout stasiun Tegal. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
OTT KPK Amankan Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub'Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan siang tadi di Semarang dan Jakarta,' kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Selasa (11/4).
Baca lebih lajut »
KPK Amankan Rupiah dan Uang Asing Terkait OTT Pejabat Ditjen PerkeretaapianKPK mengamankan mata uang rupiah serta asing dalam OTT pejabat Ditjen Perkeretaapian. OTT KPK ini terkait proyek track layout stasiun Tegal. - Halaman 1
Baca lebih lajut »