Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih banyak penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaan periode 2022.
Baru 302.433 penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya. Masih ada 70.350 oranh lagi yang belum.
KPK mengimbau kepada 70.350 wajib lapor tersebut untuk segera menyetorkan laporan harta kekayaan. Mereka diminta melaporkan harta kekayaan periode 2022 sebelum akhir Maret 2023. “Batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023,” jelas Ipi. Sedangkan di jajaran legislatif, tercatat ada 10.348 dari total 20.078 keseluruhan wajib lapor yang sudah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK. Dengan demikian, masih 9.730 wajib lapor di jajaran legislatif yang belum menyerahkan LHKPN.
Selain itu, jajaran BUMN ataupun BUMD, terdapat 30.683 dari jumlah keseluruhan 42.697 wajib lapor yang telah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK. Dengan demikian, tercatat masih ada 12.014 wajib lapor di BUMN atau BUMD yang belum menyerahkan LHKPN.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Sebut 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Periodik 2022Dari total 372.783 penyelenggara negara, sebanyak 302.433 telah melaporkannya telah lapor LHKPN. Sisa 70.350 Wajib Lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya.
Baca lebih lajut »
KPK Ultimatum 70.350 Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPNKPK mengatakan hingga 16 Maret 2023 menunjukkan 70.350 penyelenggara negara belum memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN.
Baca lebih lajut »
KPK: Ada 70 Ribu Lebih Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPNKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa masih ada penyelenggara negara yang belum melaporkan kewajibannya serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Baca lebih lajut »
Grup Sinarmas (DMAS) Mau Tambah 350 Hektare Lahan Senilai Rp700 MiliarRencana penambahan ini seiring dengan persediaan lahan DMAS yang bakal habis dalam beberapa tahun ke depan.
Baca lebih lajut »
KPK: 70.350 Wajib Lapor Belum Sampaikan LHKPN Periodik 2022KPK mengungkap ada 70.350 penyelengara negara yang masuk kategori wajib lapor belum menyampaikan LHKPN tahun periodik 2022 ke lembaga antirasuah.
Baca lebih lajut »
KPK Sebut Lembaga Legislatif Baru 52 Persen Lapor LHKPN 2022KPK mengatakan lembaga legislatif baru 52 persen yang melaporkan kewajiban LHKPN per 16 Maret 2023.
Baca lebih lajut »