Korban yang berusia delapan tahun dalam kondisi tekanan psikologis berat.
Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus YuliantoREPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kasus kekerasan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anaknya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor viral di media sosial. Kasus ini pun menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bogor.
Dari informasi yang didapatnya dari ibu anak tersebut, sang ayah tega menganiaya anak tirinya dengan cara memukuli, mengikat tangan dan kaki, menyundut rokok, serta menyetrika bagian tubuh anak itu. Warga yang kesal terhadap ulah pelaku pun akhirnya menggerebeknya pada Senin malam, dan mendapati sang anak dalam kondisi tangan kaki terikat. Video penggerebekan ini viral di media sosial.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bocah 8 Tahun di Bogor Dianiaya Ayah Tiri, Korban Ditemukan dalam Kondisi TerikatTak hanya diikat, pelaku juga diduga menyetrika tubuh korban yang masih berusia 8 tahun.
Baca lebih lajut »
Pembunuhan di Warung Tuak, Oknum TNI Terlibat Benamkan Korban dalam ParitKasus pembunuhan yang dilakukan oleh 19 orang satu merupakan oknum anggota TNI Pratu B Hutagaol terbukti dinyatakan secara bersama menganiaya Azhari dan adik kandungnya...
Baca lebih lajut »
Tim SAR Gabungan Cari Korban Hilang di Muara Sungai Pantai Pinsan MinahasaTim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap Fance Kawengian korban hilang saat melakukan pencarian kepiting di muara sungai pantai Pinsan, Desa Tumpaan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Baca lebih lajut »
Jenazah Korban Kecelakaan Tiba di Rumah DukaDari keenam korban, rencananya jenazah akan langsung dimakamkan langsung di makam umum desa setempat usai shalat subuh.
Baca lebih lajut »
Jadi Korban Tawuran, Ini Kronologi Dafa, Anak DPRD Kebumen Tewas Akibat Sabetan Gir di YogyakartaSetelah memeriksa para saksi, polisi menyimpulkan jika Dafa bukan korban penyabetan gir secara acak, tetapi korban tawuwan
Baca lebih lajut »