Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, mengatakan belum mengetahui kapan PSBB mulai diberlakukan di kota Patriot tersebut.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, bersiap melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar , menyusul dikeluarkannya persetujuan dari Menteri Kesehatan. Pemberlakuan PSBB diharapkan dapat mempercepat pemutusan rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Menurut Enung, pemberlakuan PSBB nantinya juga akan berdampak pada pembatasan jumlah penumpang angkutan umum yang masih diperbolehkan beroperasi. "Angkutan hanya untuk sembako, BBM dan alat-alat kesehatan yang kaitan dengan kebutuhan hidup sehari-hari," kata Enung. Kepolisian juga akan menindak masyarakat yang kedapatan melanggar aturan PSBB, sesuai hukum yang berlaku.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB Kota Bogor, Depok, Bekasi Mungkin Dimulai Rabu |Republika OnlineWakil Wali Kota Bogor sudah berkoodinasi dengan Wali Kota Depok dan Bekasi soal PSBB.
Baca lebih lajut »
Kota Bekasi Masih Tunggu Surat Resmi PSBB |Republika OnlineSurat resmi yang dimaksud berasal dari Kemenkes RI serta Gubernur Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
PSBB Hari Pertama, Pergerakan Warga Bekasi ke Jakarta Turun 65 PersenPada hari pertama penerapan PSBB di Jakarta, warga Bekasi yang ke Jakarta turun 65 persen.
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui PSBB Jabar untuk Bogor, Depok, BekasiGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), Rabu 8 April 2020 kemarin.
Baca lebih lajut »
Kemenkes Setujui PSBB Depok, Bogor, dan BekasiUntuk wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.\n
Baca lebih lajut »
Kemenkes: PSBB Depok, Bogor, Bekasi Sudah Disetujui |Republika OnlineKemenkes dikatakan sudah menyetujui penerapan PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi.
Baca lebih lajut »