Korupsi SPI Unud Rp 3,8 M: Tuntutan BEM vs Bantuan Kampus untuk Tersangka

Indonesia Berita Berita

Korupsi SPI Unud Rp 3,8 M: Tuntutan BEM vs Bantuan Kampus untuk Tersangka
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Simak fakta-fakta baru kasus dugaan korupsi dana SPI Unud Rp 3,8 miliar, antara tuntutan BEM PM Unud versus bantuan kampus terhadap para tersangka. Via: detikBali

Universitas Udayana kini dihantam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi . Tiga pejabat di kampus negeri terbesar di Bali itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi Bali menyebut ketiga tersangka memungut uang mencapai Rp 3,8 miliar dari ratusan mahasiswa baru Unud jalur mandiri yang seharusnya tidak membayar dana SPI.

Simak fakta-fakta baru kasus dugaan korupsi dana SPI Unud, antara tuntutan BEM PM Unud versus bantuan kampus terhadap para tersangka:Ketua BEM PM Unud I Putu Bagus Padmanegara menyebut penerapan SPI di kampusnya sudah bermasalah sejak awal penerapannya. Ia menganggap pungutan dana SPI sebagai praktik komersialisasi di dunia pendidikan.

"Kami dari BEM tadi pagi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII untuk mengirimkan surat terbuka ke Mas Menteri . Kami juga akan berupaya untuk beraudiensi dengan Komisi X karena kejadian ini bisa menjadi momentum untuk mengkaji kebijakan SPI," kata Bagus. "Ada yang Rp 6 juta dan Rp 8 juta dari Fakultas Peternakan, Rp 15 juta dari Prodi Sejarah, dan Rp 20 juta dari Prodi Ekonomi Pembangunan. Ada juga Rp 225 juta dan Rp 527 juta dari Pendidikan Kedokteran," ungkap Bagus.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cek SPDP Dana SPI, Kuasa Hukum Unud Koordinasi dengan Penyidik, BEM Tolak Komersialisasi PendidikanCek SPDP Dana SPI, Kuasa Hukum Unud Koordinasi dengan Penyidik, BEM Tolak Komersialisasi PendidikanPasca penetapan 3 pejabat Universitas Udayana sebagai tersangka penyelewengan dana SPI, pihak rektorat mulai melangambil langkah. Ini setelah tiga pejabat Unud yakni IKB, S.Kom, M.Si. IMY, ST. Dan DR. NPS, ST, MT, menerima berkas Tersangka dan SPDP dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (14/2).
Baca lebih lajut »

BEM Unud Sebut Dana SPI Komersialisasi Pendidikan, Desak 3 Tersangka DinonaktifkanBEM Unud Sebut Dana SPI Komersialisasi Pendidikan, Desak 3 Tersangka DinonaktifkanBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud menyebut dana SPI sebagai bentuk komersialisasi pendidikan, desak 3 tersangka segera dinonaktifkan
Baca lebih lajut »

Korupsi Dana SPI Unud: Total Korban 320-an Mahasiswa, Per Kepala Bayar Rp 10 JutaKorupsi Dana SPI Unud: Total Korban 320-an Mahasiswa, Per Kepala Bayar Rp 10 JutaUpdate korupsi dana SPI Universitas Udayana (Unud): Total korban mencapai 320-an mahasiswa, tersangka menarik per kepala untuk bayar Rp 10 juta
Baca lebih lajut »

Unud dukung prosedur hukum pascapenetapan tersangka dugaan korupsi SPIUnud dukung prosedur hukum pascapenetapan tersangka dugaan korupsi SPIUniversitas Udayana melalui juru bicara Rektor Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menyatakan tetap pada komitmennya untuk mendukung proses hukum pascapenetapan tiga ...
Baca lebih lajut »

Unud Bereaksi Tiga Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Langsung Nonaktif?Unud Bereaksi Tiga Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Langsung Nonaktif?Rektorat Universitas Udayana (Unud) langsung bereaksi setelah tiga pejabatnya ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana SPI, langsung nonaktif?
Baca lebih lajut »

Mahasiswa Unud Gerah Dana SPI Dikorupsi Pejabat Rektorat: Kami Malu!Mahasiswa Unud Gerah Dana SPI Dikorupsi Pejabat Rektorat: Kami Malu!Mahasiswa Universitas Udayana gerah dana SPI dikorupsi pejabat rektorat: Kami Malu!. Mahasiswa siap mengawal kasus ini di Kejati Bali
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 17:18:34