Pernyataan Jaksa Agung Sanitiar bahwa tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan cara mengembalikan kerugian negara menuai kontroversi. Apakah itu berarti koruptor kecil dimaafkan? Polhuk AdadiKompas arya2angga
di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa .
Pernyataan Jaksa Agung Sanitiar di depan Komisi III DPR, Kamis , bahwa tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan cara mengembalikan kerugian negara menuai kontroversi. Apakah itu berarti koruptor kecil dimaafkan? Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat , menjelaskan, pernyataan Jaksa Agung tersebut merupakan imbauan umum mengenai penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh pelaku dan masyarakat di level akar rumput. Menurut kejaksaan, korupsi yang dilakukan oleh mereka secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan dengan nilai kerugian keuangan negaranya relatif kecil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Klarifikasi Kejagung Soal Korupsi di Bawah 50 Juta, Tak Perlu Diproses HukumSanter pemberitaan mengenai korupsi di bawah 50 juta Rupiah tak perlu diproses hukum, namun, cukup dengan mengembalikan keuangan negara.
Baca lebih lajut »
Kejagung Klarifikasi soal Korupsi di Bawah 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian NegaraKepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, pernyataan tersebut masih berupa wacana yang terbuka untuk dibahas ke publik.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Jelaskan soal Pidana Korupsi Rp 50 Juta Tak DihukumSetelah menuai kritik dari berbagai pihak, Kejagung menjelaskan terkait pernyataan Jaksa Agung bahwa pidana korupsi Rp 50 juta tak perlu dihukum. Pernyataan itu disebut sebagai imbauan untuk menjadi pemikiran bersama. Polhuk AdadiKompas arya2angga
Baca lebih lajut »
Harga Minyak Goreng Curah Rp 11.500 per Liter, Kemasan Sederhana Rp 13.500 dan Premium Rp 14.000Mendag Lutfi memastikan kebijakan satu harga minyak goreng yang saat ini berlangsung masih berlaku.
Baca lebih lajut »
Usul Jaksa Agung soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dihukum Bisa Timbulkan Efek Domino?Yuris menilai bila kejahatan tindak pidana korupsi sebetulnya tidak bisa dilihat hanya dari angka kerugian keuangan negaranya.
Baca lebih lajut »