Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8 triliun terkait kasus korupsi BTS
, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan."Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.
Kerugian tersebut diaudit berdasarkan laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Korupsi BTS: Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp8,03 TIrwan Hermawan didakwa rugikan negara senilai Rp8,03 triliun dalam kasus proyek korupsi BTS 4G Kominfo.
Baca lebih lajut »
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp8 TriliunJaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah merugikan negara senilai Rp8.032.084.133.795,51 terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Irwan Gelagapan Ditanya Skandal Rp 27 Miliar ke Menpora Dito AriotedjoIrwan Hermawan, terdakwa korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kemenkominfo
Baca lebih lajut »
Menpora Dito Diperiksa Terkait Dugaan Aliran Dana dari Terdakwa Irwan HermawanKejaksaan Agung menyebut bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi.
Baca lebih lajut »
Pengacara Irwan Hermawan Sebut Duit Rp 27 Miliar yang Diduga Mengalir ke Dito Sudah DikembalikanIrwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan ada seseorang yang mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar yang diduga mengalir ke Dito ke kliennya
Baca lebih lajut »
Kasus BTS Kominfo, Pengacara Johnny Plate Sebut Kerugian Negara Rp8 Triliun Tak Valid, Ini AlasannyaKerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Kominfo senilai Rp 8,032 triliun disebut tidak valid.
Baca lebih lajut »