Korupsi Bansos Covid-19, KPK Tuntut Anak Buah Juliari Batubara 7 Tahun Penjara TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Adi Wahyono 7 tahun penjara. Bekas anak buah Juliari Batubara ini juga dituntut membayar denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.
Jaksa menyatakan Adi terbukti korupsi dalam pengadaan bansos Covid-19 bersama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso. Juliari sudah dituntut 11 tahun penjara, sementara Matheus 8 tahun penjara.Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan, Adi dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Siang ini Jaksa KPK Bacakan Tuntutan kepada Dua Anak Buah Juliari - Tribunnews.comPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengad
Baca lebih lajut »
Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul Jaktim, KPK Periksa Pihak SwastaPenyidik menggali keterangan Sarah dalam rangka melengkapi berkas perkara tersangka Rudi Hartono Iskandar (RHI) yang merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Dadan Ramdani Tersangka Dugaan Korupsi Pemeriksaan PajakKPK telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Baca lebih lajut »
Korupsi di Banjarnegara, KPK Geledah 2 Lokasi di PurbalinggaPenyidik KPK menggeledah 2 lokasi di Purbalingga terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara.
Baca lebih lajut »
Fakta KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Banjarnegara, Geledah Kantor Bupati hingga Pabrik AspalKPK menggeledah sejumlah tempat di Banjarnegara. Penggeledahan itu diduga terkait kasus korupsi di Dinas PUPR dan penerimaan gratifikasi.
Baca lebih lajut »
KPK Sita Bukti Korupsi di Banjarnegara saat Geledah 2 Lokasi di PurbalinggaKPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Baca lebih lajut »