Kakorlantas Polri Istiono menegaskan kendaraan atau masyarakat yang boleh masuk kembali ke Jakarta hanya untuk yang memiliki SIKM.
TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono menegaskan kendaraan atau masyarakat yang boleh masuk kembali ke Jakarta hanya untuk yang memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.'Surat Izin Keluar Masuk bila masyarakat yang punya izin keluar masuk, kalau ada boleh masuk. Kalau tidak, putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin sesuai dengan Pergub 47 dan SE,' ucap Istiono saat dikonfirmasi, Ahad, 23 Mei 2020.
Istiono berharap, dengan adanya skenario yang telah pihaknya siapkan, masyarakat bisa paham jika ingin kembali ke Jakarta, maka mereka harus menyiapkan SIKM. 'Harapan kami, masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan,' ucap Istiono.Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono sebelumnya telah mengimbau masyarakat yang tidak memiliki keterampilan atau keahlian bekerja untuk tak datang ke Ibu Kota.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Korlantas Polri Perketat Pemeriksaan di Jalur Masuk Jakarta |Republika OnlineKorlantas Polri akan melakukan penyekatan di sejumlah titik menuju Jakarta.
Baca lebih lajut »
Polri Imbau Masyarakat Luar Jakarta Tak Datang ke Ibu Kota Usai LebaranMasyarakat yang tidak punya keterampilan khusus atau keahlian diharapkan tidak ke Jakarta.
Baca lebih lajut »
Cegah Penularan COVID-19, Polri Tutup Pintu Masuk JakartaMabes Polri mengambil langkah tegas untuk memutus mata rantai penularan penularan COVID-19. Salah satunya, dengan menutup...
Baca lebih lajut »
Antisipasi Arus Balik ke Jakarta, Polri Sekat Sejumlah JalurPolri melakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk ke Jakarta selama arus balik mudik Lebaran 2020.
Baca lebih lajut »