Koridor Perjalanan Bisnis Indonesia-Korsel Berlaku Mulai 17 Agustus

Indonesia Berita Berita

Koridor Perjalanan Bisnis Indonesia-Korsel Berlaku Mulai 17 Agustus
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 10 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 7%
  • Publisher: 63%

Pemberlakuan koridor perjalanan bisnis antara Indonesia dan Korea Selatan akan dimulai 17 Agustus mendatang. Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Koridor perjalanan bisnis dengan Korea Selatan itu diperuntukkan bagi pebisnis esensial, kalangan diplomatik, dan pemegang paspor dinas. Koridor ini tidak mencakup untuk kunjungan wisata.

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemberlakuan koridor perjalanan bisnis ini bukanlah solusi untuk mengembalikan ekonomi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sambut 17 Agustus-an, Ada Diskon Motor Hingga Rp 17 JutaSambut 17 Agustus-an, Ada Diskon Motor Hingga Rp 17 JutaHari kemerdekaan RI 17 Agustus kerap dijadikan momen bagi APM dan dealer untuk menawarkan berbagai promo. Berikut program menarik untuk pembelian motor pada hari kemerdekaan nanti! belimotor kreditmotor
Baca lebih lajut »

Warga Jakarta Bisa Gelar Lomba dan Kegiatan 17 Agustus, asalkan...Warga Jakarta Bisa Gelar Lomba dan Kegiatan 17 Agustus, asalkan...Salah satu hal yang harus diingat masyarakat adalah lomba yang digelar harus tetap menerapkan jaga jarak atau physical distancing.
Baca lebih lajut »

Menteri Teten: Bantuan Produktif Usaha Mikro Rp 2,4 juta Dicairkan 17 Agustus 2020Menteri Teten: Bantuan Produktif Usaha Mikro Rp 2,4 juta Dicairkan 17 Agustus 2020Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.
Baca lebih lajut »

Per 17 Agustus, UMKM Bisa Ikut Tender Proyek BUMN di Bawah Rp 14 MiliarPer 17 Agustus, UMKM Bisa Ikut Tender Proyek BUMN di Bawah Rp 14 MiliarErick Thohir mengaku telah mengeluarkan aturan terkait tender bagi para pelaku UMKM di proyek-proyek.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-31 07:48:16