Bareskrim Polri mengungkap aset Dana Syariah Indonesia senilai Rp320 miliar, sementara kerugian korban mencapai Rp2,4 triliun. Penelusuran aset terus dilakukan.
Foto: Bareskrim Polri menggeledah Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia di District 8 SCBD, Jakarta Selatan, Jumat . - Hasil penelusuran Bareskrim Polri mengungkap aset milik PT Dana Syariah Indonesia sebesar kurang lebih Rp320 miliar.
Padahal, kerugian korban yang dilaporkan ke polisi mencapai Rp2,4 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Jaksa Penuntut Umum serta pihak terkait lainnya guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset .
"Sampai dengan saat ini, hasil asset tracing yang telah dilakukan mencapai nilai kurang lebih Rp. 320 miliar, yang terdiri dari aset bergerak, aset tidak bergerak, aset keuangan, rekening, deposito, piutang, serta aset lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Asset tracing ini akan terus dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban," ungkap Ade dalam keterangan resminya, Kamisc, .
Berkaitan dengan hal tersebut, Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT. DSI dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi sesuai dengan amanat pada Pasal 179 KUHAP. Sebelumnya, Polisi telah menyatakan bahwa Berkas Perkara Pertama atas tiga orang tersangka, termasuk pemilik PT DSI. dinyatakan lengkap serta Telah dilakukan Pelimpahan Tersangka dan BB kepada JPU di Kejari Depok.
Dengan begitu, penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pd Kantor Kejagung RI pada Hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri Depok. Adapun barang bukti yang telah dilimpahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pd Berkas Pertama dengan 3 orang tersangka, dengan rincian sebagai berikut: -11 objek aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong yang tersebar di 4 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara, dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp143 miliar.
-642 sertifikat hak atas tanah berupa SHM dan SHGB milik para borrower PT. DSI dengan nilai hak tanggungan mencapai kurang lebih Rp153 miliar. -13 deposito milik PT Dana Syariah Indonesia dan PT Multiguna Cipta Mandala dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp18 miliar. -uang tunai dan saldo rekening dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp7 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing sebesar USD 1.092.
Secara keseluruhan, total nilai aset yang telah disita dalam perkara fintech peer to peer lending ini senilai kurang lebih Rp. 320 Miliar. Terhadap Barang Bukti lainnya berupa aset senilai kurang lebih Rp130 miliar masih dalam proses verifikasi, pendalaman, dan penelusuran lebih lanjut serta akan disita dalam Berkas Perkara dengan tersangka yang lain.
Sementara dalam penanganan perkara pinjaman daring PT DSI, Tim Penyidik akan melakukan pemberkasan perkara dalam 4 berkas perkara terpisah, dengan rincian sebagai berikut:- Berkas perkara II dengan 1 orang tsk : AS- Berkas perkara IV dengan tsk atau subyek hukum Korporasi . Terkait dengan penanganan perkara atas nama tersangka AS, saat ini Penyidik sedang melakukan pengecekan aset dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset tersebut serta melengkapi Berkas Perkara yang direncanakan akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum utk kepentingan penelitian berkas perkara pada minggu ketiga Bulan Juni 2026.
Terkait Berkas Perkara dengan tersangka Korporasi, Penyidik saat ini sedang mengoptimalkan melakukan penelusuran aset di beberapa lokasi guna mengoptimalkan pemulihan aset .
Korban Penipuan Aset Dsi Asset Tracing Kerugian Finansial Restitusi Korban Pinjaman Daring Penyidikan Hukum Fintech Bareskrim Polri
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Babak Baru Kasus Penggelapan PT Dana Syariah IndonesiaTiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca lebih lajut »
Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia: FH, Founder dan Advisor, Ditetapkan oleh PolriDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan FH, Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pelaporan palsu. Penetapan ini mengantongi lima alat bukti sah dan merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah menjerat pihak lain.
Baca lebih lajut »
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka BaruBareskrim Polri menetapkan founder PT Dana Syariah Indonesia, FH, sebagai tersangka kasus penipuan investasi proyek fiktif.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Tetapkan Eks Pejabat OJK Fitri Hadi Tersangka Kasus DSIBareskrim Polri menetapkan Fitri Hadi sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia.
Baca lebih lajut »




