Dosen hukum menilai penyidik tidak teliti dalam kasus korban begal jadi tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan Murtede atau Amaq Sinta yang menewaskan dua begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa dilabeli tersangka dan dikenakan pasal pidana.
Kalau penyidik teliti dan cermat semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini. Sehingga tidak menimbulkan dialektika publik seperti saat ini. Adapun payung hukum yang dapat digunakan penyidik Pasal 7 huruf i KUHAP dan Pasal 109 KUHAP, yang memberikan kewenangan pada penyidik untuk menghentikan penyidikan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tips Wakapolres Lombok Tengah Agar Tak Jadi Korban Begal Jadi SorotanWakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana, mendadak viral setelah videonya beredar luas memberikan tips aman dari begal.
Baca lebih lajut »
Kapolri Singgung Kacamata Manfaat Hukum dalam Kasus Korban Begal Jadi Tersangka NTB - Pikiran-Rakyat.comKapolri juga menyebut bahwa, Polda NTB mengedepan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas daan nesesitas dalam gelar perkara tersebut.
Baca lebih lajut »
Geger Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Lebih Cermat, Warga Harus Berani Dari Penyamun'Polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah. Harus mampu melihat berbagai perspektif hukum...,' kata LaNyalla.
Baca lebih lajut »
Alasan Polisi Hentikan Kasus Korban Begal di NTB Jadi TersangkaJenderal bintang dua ini menegaskan, penghentian kasus begal tersebut bukan karena adanya desakan publik. Lantas apa?
Baca lebih lajut »
Saran Kabareskrim untuk Kasus Korban Begal Amaq Shinta yang jadi Tersangka di NTBDalam pengakuannya Amaq Shinta diserang dengan senjata tajam.
Baca lebih lajut »