Konon Jutaan Hektare Lahan Hutan Digunakan Untuk Sawit dan Tambang Tanpa Izin

Indonesia Berita Berita

Konon Jutaan Hektare Lahan Hutan Digunakan Untuk Sawit dan Tambang Tanpa Izin
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 59%

DPR merasa heran adanya temuan sekitar 2,9 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan sekitar 841.790 hektare kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin. lahanhutan

Anggota DPR RI Yulian Gunhar merasa heran adanya temuan sekitar 2,9 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan sekitar 841,79 ribu hektare kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin. Foto: Dokumentasi pribadi- Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar merasa heran adanya temuan sekitar 2,9 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan sekitar 841,79 ribu hektare kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin.

Menurut Yulian Gunhar, data tersebut seperti disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR, Selasa .ditanam di kawasan hutan dan 841 ribu hektare lahan hutan untuk tambang, tanpa izin? Benar-benar aneh negeri ini,” kata Yulian Gunhar dalam keterangan tertulis pada Kamis .Untuk itulah, Gunhar meminta Kejaksaan Agung untuk proaktif mengusut temuan BPK tersebut demi menyelamatkan aset negara.

“Kejaksaan Agung harus proaktif menindaklanjuti hasil temuan BPK RI dengan melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas persoalan ini. Antara lain mengusut sudah berapa lama mereka beroperasi tanpa izin, berapa kerugian negara dari pengemplangan pajak oleh oknum-oknum perusahaan itu," tegasnya.Politikus PDI Perjuangan ini juga meminta agar Kejagung tidak ragu membuka aktor dan perusahaan yang terlibat dalam tindakan ilegal itu, ke tengah publik.

"Bahkan jika memang terbukti, Kejaksaan bisa melakukan penyitaan aset, kemudian menjadikannya sebagai aset negara, dan dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat," katanya. DPR merasa heran adanya temuan sekitar 2,9 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan sekitar 841.790 hektare kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR: Program Asuransi BP2MI dan Jasindo Sisakan Tanda Tanya Besar | Ekonomi - Bisnis.comDPR: Program Asuransi BP2MI dan Jasindo Sisakan Tanda Tanya Besar | Ekonomi - Bisnis.comRDP Komisi IX DPR RI yang membahas program asuransi BP2MI dari Jasindo menyisakan tanda tanya besar.
Baca lebih lajut »

DPR Tunggu Surat Presiden Soal UU Cipta KerjaDPR Tunggu Surat Presiden Soal UU Cipta KerjaDPR menunggu surat presiden soal UU Cipta Kerja pascaputusan MK
Baca lebih lajut »

Puan:Soal Putusan MK UU Ciptaker DPR Tunggu Supres PresidenPuan:Soal Putusan MK UU Ciptaker DPR Tunggu Supres PresidenRevisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.
Baca lebih lajut »

Foto : DPR Sahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | merdeka.comFoto : DPR Sahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | merdeka.comDPR Sahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. DPR resmi mengesahkan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini selanjutnya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK.,Kemenkeu,Sri Mulyani Indrawati,DPR,Revisi UU PPP,Viral Hari Ini,Jakarta
Baca lebih lajut »

DPR Soroti Jokowi Tunjuk Luhut Urusi Minyak Goreng: Kasihan, Tanggung Jawabnya Banyak | merdeka.comDPR Soroti Jokowi Tunjuk Luhut Urusi Minyak Goreng: Kasihan, Tanggung Jawabnya Banyak | merdeka.comMenurut dia, sedikit banyak hal ini akan menimbulkan rumor negatif dalam penyelesaian kasus hukum yang sedang berjalan. Hal itu justru akan menjadi kontraproduktif karena Luhut dipersepsikan sebagai bagian dari masalah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 06:47:30