Kompolnas ungkap progres baru penanganan kasus Firli Bahuri

Indonesia Berita Berita

Kompolnas ungkap progres baru penanganan kasus Firli Bahuri
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 78%

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan ...

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat . ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Penanganan perkara ini sudah bergulir sejak Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu tanggal 22 November 2023. Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan, bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun tidak kunjung dinyatakan lengkap hingga kini.

"Di JPU sendiri bagaimana pun pasti tidak berdiam diri menunggu pemenuhan kelengkapan berkas. Karena bagaimanapun perkara ini bukan perkara FB . Misalnya, Kompolnas pernah kok menerima surat tebusan dari kejaksaan terkait menanyakan progres penyidikan yang ditujukan kepada penyidik," ujar Yusuf. Dalam menuntaskan perkara ini, kata Yusuf, Kompolnas terus mendorong agar penyidik secara profesional memenuhi petunjuk-petunjuk JPU. “Kami pun mendorong yang paling penting segera penyidik memberikan kepastian hukumnya,” kata Yusuf.

Penyidik kembali memanggil Firli untuk pemeriksaan tambahan pada Selasa , namun tidak hadir memenuhi panggilan. Kemudian, dipanggil lagi untuk diperiksa pada Senin , Firli kembali mangkir.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mengingat Janji Irjen Karyoto Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Apa Kabar Berkas Kasus Firli?Mengingat Janji Irjen Karyoto Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Apa Kabar Berkas Kasus Firli?Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menerima berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca lebih lajut »

MAKI Menduga Ada Kesepakatan Tersembunyi Antara Kejati DKI dan PMJ Terkait Kasus Firli BahuriMAKI Menduga Ada Kesepakatan Tersembunyi Antara Kejati DKI dan PMJ Terkait Kasus Firli BahuriKUASA hukum Masyarakat Antikorupsi Indonesia MAKI Rinaldi Putra menduga ada kesepakatan tersembunyi antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro JayaTerkait Kasus Firli Bahuri
Baca lebih lajut »

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti TuntasKasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti TuntasKasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mandek.
Baca lebih lajut »

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?Peran Firli Bahuri mulai terkuak dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca lebih lajut »

Kubu Firli Bahuri Bantah Soal Disebut Minta Rp50 Miliar ke SYL dalam Kasus Korupsi di KementanKubu Firli Bahuri Bantah Soal Disebut Minta Rp50 Miliar ke SYL dalam Kasus Korupsi di KementanKuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan jika pernyataan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan adalah fitnah.
Baca lebih lajut »

Polda Metro Tegaskan Kasus Firli Bahuri Tidak Pernah DihentikanPolda Metro Tegaskan Kasus Firli Bahuri Tidak Pernah DihentikanKepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta menegaskan bahwa kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berjalan dan itu dibuktikan ketika persidangan praperadilan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 07:03:50