Kompolnas menyatakan keluarga mendiang mahasiswa UI Muhammad Hasya Atalla bisa mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik.
Hasya meninggal karena ditabrak kendaraan yang dikemudikan AKBP Eko Setia BW.
"Sejak awal kasus ini ramai di media, Kompolnas sudah ingatkan agar cermat, hati-hati, dan transparan dalam menangani kasus ini karena ada pihak lain, yaitu purnawirawan polisi. Jangan sampai muncul kecurigaan dan dianggap berpihak," ujar Benny. Walau begitu, status tersangka Hasya kini sudah digugurkan polisi lantaran Hasya telah meninggal dunia.
Di situ terlampir surat perintah penghentian penyidikan dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kompolnas Kawal Kasus Penabrakan Mahasiswi UI Hasya |Republika OnlineKompolnas pastikan penyelesaian kasus bukan hanya kepastian, tapi keadilan.
Baca lebih lajut »
Polisi Ungkap Kronologi dan Alasan Mahasiswa UI Tersangka Meski Tewas TertabrakKepolisian ungkap alasan mahasiswa UI Muhammad Hasya jadi tersangka meski dirinya tewas usai ditabrak mobil. Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan dari kronologi versi para saksi dan penyidikan di TKP, kecelakaan terjadi akibat kelalaian korban.
Baca lebih lajut »
Polisi Terbitkan SP3 Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Begini Kata PengamatPolisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas karena kecelakaan menjadi tersangka.
Baca lebih lajut »
Logiskah Mahasiwa UI yang Tewas Jadi Tersangka? - Pikiran-Rakyat.comLogiskah Mahasiwa UI yang Tewas Jadi Tersangka?: Para pengamat komentari penetapan tersangka pada Muhammad Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan.
Baca lebih lajut »
Sebelum Hasya Dijadikan Tersangka, Polisi Sempat Paksa Keluarga untuk BerdamaiSebelum Hasya dijadikan tersangka, keluarga Hasya beberapa kali dimediasi oleh penabrak Hasya yang merupakan pensiunan polisi berpangkat AKBP.
Baca lebih lajut »