Kompolnas Minta Penyidik Terapkan UU TPKS dalam Kasus Parigi Moutong |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Kompolnas Minta Penyidik Terapkan UU TPKS dalam Kasus Parigi Moutong |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 63%

UU TPKS untuk lengkapi penggunaan UU Perlindungan Anak dan KUHP

Kompolnas meminta penggunaan UU TPKS untuk kasus pelecehan persetubuhan 11 orang dengan anak di bawah umurJAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional mendorong penyidik menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kasus persetubuhan anak oleh 11 tersangka di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Terlebih, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu menyatakan kasus tersebut bukan pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa, tetapi ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah.Dalam kasus ini, kataPoengky, pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat pelaku adalah Pasal 81 ayat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sanksi pidana kepada para pelaku juga bisa diperberat dengan adanya kerusakan fungsi reproduksi yang dialami korban."Maka, ancaman hukuman bisa ditambah," kata Poengky.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kompolnas Dorong Polda Sulteng Jerat Pelaku Pemerkosaan Anak di Parimo dengan Pasal Berlapis Memakai UU TPKSKompolnas Dorong Polda Sulteng Jerat Pelaku Pemerkosaan Anak di Parimo dengan Pasal Berlapis Memakai UU TPKS TempoNasional
Baca lebih lajut »

Pemkot Surakarta Usulkan Raperda Soal Perlindungan AnakPemkot Surakarta Usulkan Raperda Soal Perlindungan AnakHak-hak anak kadang terabaikan, bahkan tak sedikit yang menjadi korban suatu tindak pidana. Menanggapi hal tersebut, Pemkot Surakarta menginisiasi munculnya raperda soal perlindungan anak.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Nilai Kapolda Sulteng Keliru Sebut Kasus Parimo Bukan PemerkosaanKorban pemerkosaan masih di bawah umur, Kapolda harusnya menggunakan perspektif Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Baca lebih lajut »

Soal Nafkah dari Virgoun, Inara Rusli: Belum Sesuai PermintaanSoal Nafkah dari Virgoun, Inara Rusli: Belum Sesuai PermintaanPenyanyi Inara Rusli buka-bukaan soal nafkah dari suaminya, Virgoun, untuk anak-anak mereka.
Baca lebih lajut »

Makin Eksis, Chatrine Liu Siapkan Album TerbaruMakin Eksis, Chatrine Liu Siapkan Album TerbaruPenyanyi Chatrine Liu siap meramaikan industri musik, khususnya untuk urusan lagu anak-anak.
Baca lebih lajut »

Obesitas Banyak Dialami Anak, Bahkan Ada yang di Bawah 5 Tahun |Republika OnlineObesitas Banyak Dialami Anak, Bahkan Ada yang di Bawah 5 Tahun |Republika OnlineMembuat obesitas kerap menjadi permasalahan yang serius untuk anak-anak.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 14:54:33