Kompolnas dan Komisi Kejaksaan Beri Catatan Soal Penanganan Guru Supriyani

Keadilan Restoratif Berita

Kompolnas dan Komisi Kejaksaan Beri Catatan Soal Penanganan Guru Supriyani
Kompolnas SupriyaniKomisi Kejaksaan Supriyani
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 70%

Polisi disebut tawarkan mediasi sampai tiga kali, tapi selalu gagal.Komisi Kejaksaan nilai ada yang tak pas: hati nurani

JAKARTA, KOMPAS - Baik Komisi Kepolisian Nasional maupun Komisi Kejaksaan menilai proses hukum yang dilakukan polisi maupun jaksa terhadap Supriyani , guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, perlu dievaluasi. Ada beberapa catatan dari kedua lembaga tersebut, mulai dari tidak terjadinya mediasi, isu permintaan Rp 50 juta, hingga penahanan terhadap Supriyani.

"Kami tadi langsung telpon Kapolres Konawe Selatan. Dia menyatakan bahwa sebelum pihak orang tua melaporkan ke polisi, sudah ada proses mediasi. Tapi, proses mediasi itu tidak menemukan titik temu sehingga sampai ada laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti"Supriyani , guru honorer yang dituduh aniaya anak polisi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis .

"Kalau sampai benar ada isu permintaan uang Rp 50 juta, kami pasti akan meminta agar yang bersangkutan diproses pidana karena itu berarti ada penyalahgunaan wewenang. Kalau informasi itu tidak benar maka itu juga harus diluruskan ke publik," tutur Albertus.

"Kompolnas menganggap perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice. Kami berharap para pihak mengupayakan untuk dapat duduk bersama dan menyelesaikan masalah dengan cara damai," ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Kompolnas Supriyani Komisi Kejaksaan Supriyani

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ada 2 Komisi Baru di DPR, Puan: Komisi XII Membidangi Energi-ESDM, Komisi XIII Hukum-HAMAda 2 Komisi Baru di DPR, Puan: Komisi XII Membidangi Energi-ESDM, Komisi XIII Hukum-HAMDengan penambahan ini, total komisi di DPR akan berjumlah 13 komisi.
Baca lebih lajut »

Jelang Penetapan AKD, PKB Akui Dapat Jatah Kursi Ketua Komisi 8 dan Komisi 6Jelang Penetapan AKD, PKB Akui Dapat Jatah Kursi Ketua Komisi 8 dan Komisi 6Dua ketua komisi DPR yang dimaksud PKB yakni Komisi 6 dan Komisi 8.
Baca lebih lajut »

Kompolnas Ikut Memantau Proses Ekshumasi Jenazah B-AKompolnas Ikut Memantau Proses Ekshumasi Jenazah B-AKomisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memantau proses ekshumasi jenazah BA pada jumat siang.
Baca lebih lajut »

Komisi Kejaksaan Minta Guru Honorer Supriyani Dituntut BebasKomisi Kejaksaan Minta Guru Honorer Supriyani Dituntut BebasTuntutan bebas pernah dilakukan jaksa dalam kasus I Nyoman Sukena yang memelihara landak jawa.
Baca lebih lajut »

Beredar Info Komisi DPR Nambah Jadi 13, ESDM Beralih dari Komisi VII ke XIIBeredar Info Komisi DPR Nambah Jadi 13, ESDM Beralih dari Komisi VII ke XIIDPR RI menambah jumlah komisi dari 11 menjadi 13, dengan perubahan mitra kerja kementerian. Susunan komisi akan diumumkan pada 14 Oktober.
Baca lebih lajut »

Golkar Mau 11 Komisi Atau 15 Komisi, Kita SiapGolkar Mau 11 Komisi Atau 15 Komisi, Kita SiapWAKIL Ketua Umum Waketum Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan Golkar siap jika jumlah komisi di DPR RI bertambah
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 22:55:12