Polda Metro Jaya membenarkan seorang perwira berinisial Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur, perempuan yang ada di mobil Audi A6.
Mobil yang ditumpangi Nur diketahui terlibat tabrak lari setelah menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni. Dalam peristiwa ini korban dinyatakan tewas.
“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ucapnya. “Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” tandasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Laka Lantas Mahasiswa UI'Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta,' kata Fadil kepada wartawan
Baca lebih lajut »
Satu Kasus Omicron XBB 1.5 Kraken Masuk RI, Bisa Bikin Kasus Naik?Melihat karakter Kraken yang menular sangat cepat, adakah kemungkinan kehadiran Kraken picu lonjakan kenaikan kasus di RI?
Baca lebih lajut »
Bikin Naik Darah, Mahfud Minta Kasus Indosurya Dibuka Lagi!Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp 106 triliun, menjadikan kasus Indosurya menjadi kasus penipuan terbesar di Indonesia.
Baca lebih lajut »
BPOM Prihatin Kasus Gangguan Ginjal Akut Akibat Obat Sirop Masih BertambahKasus Gangguan Ginjal Akut pada anak di Indonesia tercatat hingga 324 kasus dengan memakan korban jiwa.
Baca lebih lajut »
Ada 23 Ribu Korban, Indosurya Sempat Bantah PenipuanKasus penyelewengan dana Koperasi Simpn Pinjam (KSP) Indosurya disinyalir jadi kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Laka Maut 3 Tewas di Tandam, Sopir Ditetapkan TersangkaPenyidik Penegakkan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Binjai, menetapkan sopir mobil Honda Mobilio warna hitam BK 1436 OC, sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kepala Unit Gakkum Satlantas Polres Binjai Ipda Abdullah Sani, saat dikonfirmasi, Senin (30/1).
Baca lebih lajut »