Komplotan WNA Pelaku Pengeroyokan di Bali Terancam Dideportasi
Reporter :.Dua di antaranya sudah berhasil ditangkap.
Para pelaku ini terancam akan dideportasi. Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, apabila pelaku yang berkewarganegaraan asing terbukti melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang menyatakan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Jamaruli di Denpasar, Kamis .
"Kanwil kementerian Hukum dan HAM Bali akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang ada di Bali," ujarnya. Seperti yang diberitakan, sekelompok Warga Negara Asing yang menggunakan penutup wajah melakukan penganiayaan kepada seorang warga negara Ukraina. Peristiwa itu terekam kamera dan menjadi viral di media sosial, Rabu .Di video berdurasi pendek itu, terlihat ada sekitar lima WNA yang melakukan penganiayaan kepada seorang warga asing di bagasi mobil. Kini para pelaku masih diburu polisi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Modus Permainan Karantina WNA | merdeka.comDedi menegaskan, segala aturan yang dibuat sudah sesuai peruntukannya. Itu sebabnya, semua harus mematuhi untuk mencegah dan jangan membuat celah terbukanya permainan proses karantina itu.
Baca lebih lajut »
Melebihi Masa Tinggal, WNA Asal Pakistan di Surabaya DideportasiWNA asal Pakistan berinisial AA dideportasi dari Indonesia karena melebihi masa tinggal di Surabaya deportasi
Baca lebih lajut »
Tinggal Lebih dari Ketentuan, WNA Pakistan Masuk Daftar PenangkalanBeritaTerkini Tinggal Lebih dari Ketentuan, WNA Pakistan Masuk Daftar Penangkalan WNAPakistan deportasi izintinggalhabis
Baca lebih lajut »
2 WNA Pakistan Diamankan karena Minta Sumbangan ke Masjid Secara PaksaDua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Kalimantan Tengah karena diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian...
Baca lebih lajut »
Ngaku Polisi Internasional, Komplotan Bule Aniaya WN Ukraina di Bali | merdeka.comVideo yang menampilkan sekelompok pria menganiaya seorang warga asing di Bali beredar di media sosial, Rabu (2/2). Korban seorang warga negara (WN) Ukraina mengatakan pelaku yang memukulinya mengaku sebagai polisi internasional.
Baca lebih lajut »
Melebihi Masa Tinggal, WNA Asal Pakistan di Surabaya DideportasiWNA asal Pakistan berinisial AA dideportasi dari Indonesia karena melebihi masa tinggal di Surabaya deportasi
Baca lebih lajut »