Kompensasi Dikabulkan, Korban Terorisme Dapat Rp 413 Juta

Indonesia Berita Berita

Kompensasi Dikabulkan, Korban Terorisme Dapat Rp 413 Juta
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Ini menambah keberhasilan korban tindak pidana terorisme untuk mendapat kompensasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan kompensasi bagi tiga korban terorisme dengan terdakwa Suherman alias Herman alias Abu Zahra sebesar Rp 413.986.258 yang diputuskan pada Rabu . Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban , dalam rilisnya, Sabtu , mengungkapkan bahwa jumlah itu sesuai perhitungan lembaganya yang diajukan melalui tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Timur karena putusan ini menambah deretan keberhasilan para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa ganti rugi dari negara .Menurut Hasto, keberhasilan demi keberhasilan dalam pengajuan kompensasi bagi korban terorisme, memperlihatkan telah terjadi perubahan paradigma dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kompensasi dikabulkan, tiga korban terorisme Cirebon dapat Rp413 JutaKompensasi dikabulkan, tiga korban terorisme Cirebon dapat Rp413 JutaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan kompensasi bagi tiga korban terorisme dengan terdakwa Suherman alias Herman alias Abu Zahra ...
Baca lebih lajut »

Tiga Korban Terorisme Cirebon Dapat Kompensasi Rp413 JutaTiga Korban Terorisme Cirebon Dapat Kompensasi Rp413 JutaPutusan kompensasi ini semakin menguatkan posisi korban tindak pidana terorisme dalam proses peradilan pidana. aksiterorisme
Baca lebih lajut »

LPSK Akan Tanggung Biaya Perawatan Wiranto Usai PenusukanLPSK Akan Tanggung Biaya Perawatan Wiranto Usai PenusukanLPSK menyatakan bakal menanggung biaya perawatan menkopolhukam di RSPAD karena Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme.
Baca lebih lajut »

Alasan LPSK Tanggung Biaya Perawatan WirantoAlasan LPSK Tanggung Biaya Perawatan WirantoBiaya perawatan semua korban tindak pidana terorisme ditanggung oleh negara.
Baca lebih lajut »

Biaya Perawatan Wiranto Ditanggung LPSKBiaya Perawatan Wiranto Ditanggung LPSKLPSK akan menganggung biaya perawatan Wiranto karena Kemenko Polhukam itu menjadi korban aksi terorisme.
Baca lebih lajut »

Wiranto korban terorisme, LPSK tanggung biaya perawatanWiranto korban terorisme, LPSK tanggung biaya perawatanBiaya perawatan Menkopolkam Wiranto, sepenuhnya ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasan pemerintah, Wiranto adalah korban terorisme. SorotanMedia
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-30 05:33:13