Komnas Perempuan Tanggapi Tren Mugshot Challenge di Instagram

Indonesia Berita Berita

Komnas Perempuan Tanggapi Tren Mugshot Challenge di Instagram
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Komisioner Komnas Perempuan menilai mugshot challenge tak sensitif pada korban kekerasan. Tapi tak bisa dilarang sebagai bentuk ekspresi.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan , Mariana Amiruddin angkat bicara ihwal tren mugshot challenge yang tengah ramai di Instagram baru-baru ini. Ia mengingatkan pentingnya berempati kepada korban kekerasan yang sesungguhnya.'Intinya untuk kasus-kasus kekerasan kita perlu berempati kepada yang mengalaminya,' kata Mariana kepada Tempo, Ahad, 12 April 2020.

'Bentuk empati tersebut adalah dengan tidak menganggapnya sebagai hal tidak serius,' kata Mariana.Mariana mengatakan mugshot challenge dan unggahan tersebut tak masalah sepanjang tidak untuk menghapus empati terhadap kondisi-kondisi serius. Namun ia berpendapat, publik juga perlu belajar dan berlatih terus-menerus untuk bisa berempati.'Apa pun bentuknya, tidak pada soal mugshot, tapi soal apa pun,' ujar Mariana.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komnas HAM Minta Tak Ada Penahanan Dalam Penindakan Terhadap Pelanggar PSBB - Tribunnews.comKomnas HAM Minta Tak Ada Penahanan Dalam Penindakan Terhadap Pelanggar PSBB - Tribunnews.comMenurut dia, sanksi sosial atau pembayaran denda lebih relevan diterapkan dibandingkan penerapan aturan hukum pidana bagi warga.
Baca lebih lajut »

Pemprov Jabar Terbitkan Surat Perpanjangan Proses Belajar MengajarPemprov Jabar Terbitkan Surat Perpanjangan Proses Belajar MengajarTanggapi kondisi terakhir terkait penyebaran Covid-19, Pemprov Jabar memperpanjang proses belajar mengajar di rumah hingga Senin (27/4/2020).
Baca lebih lajut »

Berkendara Ugal-ugalan hingga Tabrak Motor, Perempuan Ini DitangkapBerkendara Ugal-ugalan hingga Tabrak Motor, Perempuan Ini DitangkapPengendara seorang perempuan berinisial DAP (22) ditangkap di rumahnya kawasan Rawa Tengah Galur, Jakarta Pusat
Baca lebih lajut »

Bayi Perempuan di Makassar Dibuang di Semak-semakBayi Perempuan di Makassar Dibuang di Semak-semakWarga di Makassar, Sulsel, dikejutkan oleh penemuan bayi perempuan di semak-semak. Bayi ini diduga sengaja dibuang oleh orang tuanya sejak baru dilahirkan. Sulsel Makassar
Baca lebih lajut »

Bayi berusia enam bulan terserang COVID-19 di JayapuraBayi berusia enam bulan terserang COVID-19 di JayapuraSeorang bayi perempuan berusia enam bulan terserang COVID-19 di Jayapura, kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Papua dr. ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 13:27:48