Memanggil perempuan dengan istilah t**r*t termasuk pelecehan verbal dan bisa dikenai sanksi pidana penjara atau denda. Ini kata Komnas Perempuan.
Pegawai tersebut menuliskan kata t**r*t di struk pembayaran untuk mengomentari ukuran payudara pelanggan perempuannya.
Tak hanya mengomentari atau memanggil dengan istilah yang melecehkan sehingga membuat seseorang merasa tidak nyaman atau direndahkan, bentuk pelecehan lain juga dapat berupa siulan, main mata, colekan, sentuhan, atau membuat gestur yang bikin tidak nyaman. Lebih lanjut Alimatul menjelaskan, pelecehan verbal seperti menyebut perempuan t**r*t bisa dijerat hukum pidana sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 pasal 5 tahun 2022.
"Sifatnya delik aduan, apabila ada yang mengadu, dia terbukti merendahkan dan memberikan dampak psikologis terhadap korban, bisa dipenjara," kata Amilatul.
Pelecehan Pelecehan Verbal Kekerasan Seksual Non Fisik Tptks Dampak Pelecehan Verbal Amilatul Qibtiyah Indonesia Kekerasan Seksual Verbal Hukuman Pidana Kekerasan Seksual Verbal
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anggota Paskibraka Perempuan untuk Upacara HUT ke-79 RI di IKN Diduga Jadi Sasaran Pelecehan VerbalDiduga pelecehan seksual terhadap seorang anggota paskibraka perempuan untuk upacara HUT ke-79 RI di IKN ini mengacu pada komentar online tentang payudaranya.
Baca lebih lajut »
Komnas Perempuan Tak Setuju Kasus Pelecehan Diviralkan Agar Cepat Ditangani, Ini AlasannyaSeperti yang terjadi baru-baru ini dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Universita Muhammadiyah Surakarta (UMS)
Baca lebih lajut »
Cari Keadilan untuk Anaknya, Orangtua MHS Sambangi Komnas HAM, KPAI hingga Komnas PerempuanDirektur LBH Medan Irvan Saputra membeberkan peristiwa kronologis penganiyaan yang berakibat MHS meninggal dunia.
Baca lebih lajut »
Sunat perempuan: Kisah perempuan yang menjalani operasi rekonstruksi klitoris akibat sunat perempuanHampir 230 juta anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia telah menjalani beberapa bentuk mutilasi alat kelamin perempuan (FGM) - pemotongan sebagian atau seluruh organ genital luar perempuan untuk alasan non-medis.
Baca lebih lajut »
Sunat perempuan: Kisah perempuan yang menjalani operasi rekonstruksi klitoris akibat sunat perempuanHampir 230 juta anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia telah menjalani beberapa bentuk mutilasi alat kelamin perempuan (FGM) - pemotongan sebagian atau seluruh organ genital luar perempuan untuk alasan non-medis.
Baca lebih lajut »
Jurnalis SCTV di Kota Palu Dapat Pelecehan Verbal Bernada Penghinaan dari Dirlantas Polda SultengDirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Dodi Darjanto dinilai telah melakukan pelecehan verbal bernada penghinaan terhadap kerja jurnalistik wartawan SCTV Syamsudin.
Baca lebih lajut »