Komnas Perempuan merekomendasikan agar partai politik tidak mengusung calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak pernah melakukan kekerasan berbasis gender
Humaniora“Juga, kepada partai politik untuk memilih dan mengusung pasangan calon yang tidak memiliki rekam jejak melakukan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan memiliki komitmen kuat untuk melakukan pengarusutamaan gender ketika terpilih,” katanya di Jakarta, Selasa .
Aminah berpendapat ketentuan ini masih membuka ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana kekerasan seksual untuk mengikuti pencalonan kepala daerah. Sebab, ancaman pidana untuk kasus-kasus itu kurang dari lima tahun. Ia mencontohkan, Undang-Undang No.23/2024 tentang Penghapusan Kekerasan di Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat disebutkan mengenai kekerasan psikis pada Pasal 45 dan penelantaran pada Pasal 49 memiliki ancaman pidana kurang dari lima tahun.
“Demikian juga halnya dengan tindak pidana pelecehan seksual non-fisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ,” tuturnya. “Mencermati ini, Komnas Perempuan berpendapat ketentuan KPU perlu memperluas persyaratan yang melarang pencalonan pelaku kekerasan terhadap perempuan, tidak hanya untuk yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi juga berlaku bagi yang pernah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap perempuan,” jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cari Keadilan untuk Anaknya, Orangtua MHS Sambangi Komnas HAM, KPAI hingga Komnas PerempuanDirektur LBH Medan Irvan Saputra membeberkan peristiwa kronologis penganiyaan yang berakibat MHS meninggal dunia.
Baca lebih lajut »
Komnas Perempuan apresiasi kebijakan baru yang berpihak pada perempuanKomisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mengapresiasi Pemerintah yang terus berproses mengesahkan kebijakan-kebijakan baru yang berpihak ...
Baca lebih lajut »
Cut Intan Nabila Dalam Teror KDRT, Kini Minta Perlindungan KPAI dan Komnas PerempuanCut Intan Nabila mengalami KDRT ini cukup lama bertahun-tahun dari 2020. Mendapatkan traumatik yang luar biasa sampai saat ini, memar masih ada.
Baca lebih lajut »
Komnas Perempuan minta prinsip non-punishment bagi korban TPPO diterapkanKomisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpandangan pentingnya penerapan prinsip non-punishment bagi korban perdagangan orang ...
Baca lebih lajut »
Sunat perempuan: Kisah perempuan yang menjalani operasi rekonstruksi klitoris akibat sunat perempuanHampir 230 juta anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia telah menjalani beberapa bentuk mutilasi alat kelamin perempuan (FGM) - pemotongan sebagian atau seluruh organ genital luar perempuan untuk alasan non-medis.
Baca lebih lajut »
Sunat perempuan: Kisah perempuan yang menjalani operasi rekonstruksi klitoris akibat sunat perempuanHampir 230 juta anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia telah menjalani beberapa bentuk mutilasi alat kelamin perempuan (FGM) - pemotongan sebagian atau seluruh organ genital luar perempuan untuk alasan non-medis.
Baca lebih lajut »