ketegasan DKPP itu diperlukan mengingat ada banyak kasus kekerasan seksual
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.) untuk melakukan perbaikan aturan dalam menindak penyelenggara pemilu atas tindak kekerasan seksual. Aturan itu mencakup jaminan hak bagi korban sampai sanksi tegas bagi pelaku.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menekankan relasi kuasa antara pelaku dan korban dalam menilai terjadinya kekerasan seksual. Oleh karenanya, penting untuk memberikan pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
DKPP yang saat ini dipimpin Heddy Lugito mesti berani menjatuhkan sanksi keras kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan kekerasan seksual.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Terbaru 2024, Tersedia 2 Posisi, Lulusan SMA Bisa DaftarKomisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka lowongan kerja terbaru 2024.
Baca lebih lajut »
Terima Kaukus Perempuan Politik Indonesia, Ketua MPR RI Dorong Peningkatan Peran Politik PerempuanTerima pertemuan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Ketua MPR RI Bamsoet siap jalin kerjasama untuk dorong peningkatan peran politik perempuan
Baca lebih lajut »
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Memajukan Peran Perempuan IndonesiaJPNN.com : Pertamina dorong pemberdayaan perempuan Indonesia, salah satunya melalui gelaran Pertamina Renjana Cita Srikandi
Baca lebih lajut »
Komnas: Relasi kuasa timpang perempuan rentan jadi korban kekerasanKomisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang relasi kuasa yang timpang dalam nilai-nilai patriarki membuat perempuan rentan ...
Baca lebih lajut »
Sudah Lewat 2 Tahun, Presiden Diminta Segera Sahkan Aturan Turunan UU TPKSKomnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa
Baca lebih lajut »
3 Kasus Pembunuhan Sadis Tewaskan Wanita, Komnas Perempuan Minta Segera Bentuk Femisida WatchBiasanya, cemburu, ketersinggungan maskulinitas, menolak bertanggung jawab, kekerasan seksual, menolak perceraian atau pemutusan hubungan menjadi
Baca lebih lajut »