Komnas Perempuan Desak Aturan Pelaksana UU TPKS

Indonesia Berita Berita

Komnas Perempuan Desak Aturan Pelaksana UU TPKS
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Komnas Perempuan mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sementara lembaga penyedia layanan dan penyintas mewaspadai kendala implementasi UU tersebut.

Tiasri mengatakan, yang paling krusial untuk segera diatur adalah pemulihan bagi korban dan penyintas. “Jangan sampai kendala, ketika korban ingin mengakses layanan, dengan alasan kasusnya sudah lama, dengan alasan tidak ada dana yang meng-Aturannya belum sampai ke kami”

Ketua DPR Puan Maharani menerima laporan dari Willy Aditya, Ketua Panitia Kerja RUU Penanggulangan Kekerasan Seksual , setelah disahkan oleh DPR RI, di Jakarta, Indonesia, 12 April 2022. Dia mengatakan, selama ini Lembaga penyedia layanan milik Pemerintah dan swasta bekerja masing-masing. Dia berharap pengesahan UU TPKS ini dapat membangun sistem terpadu. “Siapa yang menangani pemulihan? Bagaimana koordinasi dalam layanan terpadu itu harus lebihkonkrit lagi. Bagaimana koordinasi lain, lembaga masyarakat dan lain-lain. Jangan sampai di lapangan salah pengertian, itu yang jadi mengorbankan korban lagi,” tegasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sidang Perdana Gugatan UU IKN Busyro Muqoddas dkk, MK Nilai Alasan Pemohon Kurang KomprehensifSidang Perdana Gugatan UU IKN Busyro Muqoddas dkk, MK Nilai Alasan Pemohon Kurang KomprehensifMK meminta pemohon melengkapi alasan permohonan yang diajukan. Pasalnya, alasan yang dipakai saat ini kurang komprehensif.
Baca lebih lajut »

Soal Uji UU Otsus Papua, Jokowi: Pemerintah Akan Hormati dan Patuh Putusan MKSoal Uji UU Otsus Papua, Jokowi: Pemerintah Akan Hormati dan Patuh Putusan MKPresiden Jokowi berjanji akan menghormati putusan MK terkait UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang saat ini masih berproses,
Baca lebih lajut »

Jokowi Temui MRP Bahas UU Otsus, Mahfud MD: Masih Nunggu Hasil Uji Materi di MKJokowi Temui MRP Bahas UU Otsus, Mahfud MD: Masih Nunggu Hasil Uji Materi di MKPresiden Jokowi menyambut kedatangan pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin siang (25.4.2022)....
Baca lebih lajut »

Merasa Tidak Dilibatkan, Aliansi Masyarakat Adat Uji UU IKN ke MKMerasa Tidak Dilibatkan, Aliansi Masyarakat Adat Uji UU IKN ke MKUU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali dimohonkan untuk diuji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Baca lebih lajut »

Saksi Ahli UU ITE Sebut Satu Pasal yang Bisa Jerat Adam DeniSaksi Ahli UU ITE Sebut Satu Pasal yang Bisa Jerat Adam DeniAdam Deni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).
Baca lebih lajut »

Uni Eropa Sahkan UU Layanan Digital, Bagaimana Indonesia? | Teknologi - Bisnis.comUni Eropa Sahkan UU Layanan Digital, Bagaimana Indonesia? | Teknologi - Bisnis.comUni Eropa baru saja mengesahkan Undang-undang tentang Layanan Digital. Langkah Uni Eropa tersebut dinilai bisa menjadi pembelajaran bagi Indonesia untuk melindungi keamanan data masyarakat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 00:59:39