Komnas PA sebut orang tua yang rantai anaknya bisa dihukum berat. Mereka bisa dihukum dengan 20 tahun penjara.
Arist mengecam perbuatan A dan P yang dilakukan terhadap R. Dia menilai tindakan itu masuk dalam tindak pidana dan kekerasan anak.
Bahkan, Arist juga menilai kedua orang tua R dapat ditambah pidana pokoknya hingga 20 tahun. Hal itu lantaran status A dan P adalah orang tua kandung korban. Kasus ini menyorot perhatian publik setelah seorang warga merekam R sedang ngesot di jalan dan meminta-minta makan kepada warga. Polisi turun tangan menyelidiki kejadian itu dan menetapkan kedua orang tua R sebagai tersangka.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas Perempuan Sebut Anak Kiai Tuban Kawin Paksa Pelajar yang DihamilinyaKomnas Perempuan angkat bicara tentang pelajar SMP Tuban yang dihamili anak kiai dan akan dinikahi. Simak tanggapan dari Komnas Perempuan : via detik_jatim
Baca lebih lajut »
Besok, Komnas HAM Periksa Tim Dokter yang Autopsi Jenazah Brigadir JKomnas HAM) bakal meminta keterangan pihak dari Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri yang melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J
Baca lebih lajut »
Komnas Perempuan Surati Partai Demokrat Soal Dugaan Pemerkosaan Oleh KadernyaKomnas Perempuan meminta Partai Demokrat segera membalas surat permintaan mereka untuk mengklarifikasi aduan dugaan pemerkosaan yang mereka terima.
Baca lebih lajut »
Kasus Brigadir J, Forensik Polri Akan Penuhi Undangan Komnas HAMKedokteran Forensik Polri akan menghadiri undangan pada pekan depan dari Komnas HAM untuk menjelaskan hasil autopsi awal Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM akan Memanggil Dokter Pengotopsi Brigadir J |Republika OnlineKomnas HAM akan meminta keterangan dokter pengotopsi Brigadir J.
Baca lebih lajut »