Komnas HAM menemukan pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas dalam persidangan kasus Kanjuruhan.
- Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut pihaknya menemukan pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas dalam persidangan kasus Kanjuruhan.
“Dari pantauan kami dalam kasus persidangan Kanjuruhan, itu sebenarnya ada pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas,” ucap Uli dalam webinar bertajuk. Tindakan ini merupakan upaya Komnas HAM untuk menjamin persidangan dapat berlangsung sebagaimana mestinya. Sementara itu, dua polisi lainnya yang juga menjadi terdakwa yaitu mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, bahkan divonis bebas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas HAM temukan pelanggaran hak independensi di sidang KanjuruhanKomisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi ...
Baca lebih lajut »
Profil Ham Wonjin yang Genap Masuki 22 Tahun: Punggawa CRAVITY yang Bermarga HamProfil Ham Wonjin yang Genap Masuki 22 Tahun: Punggawa CRAVITY yang Bermarga Ham TempoSeleb
Baca lebih lajut »
Cegah Terulangnya Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir Bentuk Komite Ad Hoc SuporterKetum PSSI, Erick Thohir menyebut tragedi Kanjuruhan tahun lalu masih mungkin terulang. Dia dan jajaran Exco lalu membentuk Komite Ad Hoc untuk suporter demi pencegahan....
Baca lebih lajut »
Koalisi Sipil Desak Jokowi Pastikan Pelaku Tingkat Tinggi Tragedi Kanjuruhan Turut DiadiliKoalisi Sipil meminta Presiden Jokowi memanggil Menkopolhukam, Kapolri, dan Jaksa Agung untuk memastikan tragedi Kanjuruhan diusut tuntas.
Baca lebih lajut »
Vonis Rendah Kanjuruhan, Pakar Pidana: Jaksa Ajukan Kasasi untuk Keadilan Publik |Republika OnlineJika nanti putusannya sama diharapkan publik bisa menerimanya.
Baca lebih lajut »