Beka mengatakan sebagian warga Wadas belum pulang ke rumah karena ketakutan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerjunkan tim ke Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah guna mencari fakta peristiwa yang terjadi pada Selasa , lalu. Komnas HAM mendapatkan temuan kekerasan oleh kepolisian benar-benar terjadi di sana.
Baca Juga "Temuan awal Komnas HAM menemukan fakta adanya kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan pengukuran lahan warga yang sudah setuju," kata Beka dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Istana: Komnas HAM Dipersilakan Beberkan Bila Ada Pelanggaran HAM di Insiden Wadas | merdeka.com“Pendekatan yang mengutamakan local wisdom akan diutamakan, tetua masyarakat dan tokoh ormas keagamaan akan turut dilibatkan,” tambah Mahfud.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Desak Ganjar Pranowo Selesaikan Konflik Wadas Sesuai Kebutuhan WargaDalam pertemuan tersebut, Beka meminta kepada Pemprov Jateng mengevaluasi pendekatan yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan di Desa Wadas.
Baca lebih lajut »
Kumpulkan Fakta Peristiwa Penangkapan Warga, Komnas HAM Turun ke Desa WadasKedatangan Komnas HAM ke Desa Wadas Untuk menggali keterangan dan fakta peristiwa penangkapan puluhan warga yang terjadi pada Selasa (8/2/2022).
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Datang ke Wadas untuk Kumpulkan FaktaKomnas HAM akan menggali keterangan dan mengumpulkan fakta terkait dengan peristiwa yang terjadi pada 8 Februari lalu.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Temukan Fakta: Ada Kekerasan Dilakukan Polisi di Desa Wadas | merdeka.comKomnas HAM Temukan Fakta: Ada Kekerasan Dilakukan Polisi di Desa Wadas
Baca lebih lajut »
Terjun ke Desa Wadas, Komnas HAM Temukan Fakta Ada Aksi Kekerasan AparatKomnas HAM akan terus melanjutkan investigasi kasus dugaan kekerasan aparat terhadap warga saat mengamankan pengukuran tanah di Desa Wadas untuk proyek Bendungan Bener.
Baca lebih lajut »