Komnas HAM menyoroti kriminalitas berulang yang dilakukan narapidana pascapembebasan bersyarat di tengah pandemi covid-19.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia mengungkapkan sejumlah evaluasi terkait tata kelola pemerintah dalam penanggulangan pandemi covid-19.
"Terdapat kriminalitas berulang oleh napi, yang mendapatkan program asimilasi atau pembebasan bersyarat untuk menanggulangi penyebaran covid-19," tutur Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, melalui telekonferensi, Selasa .Berdasarkan pemberitaan media massa, diketahui terdapat sejumlah narapidana yang kembali melakukan tindak kriminal setelah dibebaskan.
Lebih lanjut, dia menekankan urgensi perbaikan dan penguatan mekanisme pengawasan dengan melibatkan semua pihak. Mulai dari kepolisian hingga struktur pemerintahan paling bawah."Penting juga memberikan hukuaman yang berat bagi pelanggaran asimilasi. Termasuk pemberatan oleh penegak hukum bagi napi yang melakukan kejahatan berulang," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas HAM Minta Napi Berulah Diberi Pemberatan Hukuman |Republika OnlineNapi yang dapat asimilasi tapi berulah kembali perlu diberi pemberatan hukuman
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Minta Tokoh Agama Dialog tentang Kesehatan Publik |Republika OnlineKomnas HAM masih menemukan adanya pelaksanaan ibadah di tempat ibadah.
Baca lebih lajut »
Komnas Perempuan: Perspektif perempuan kurang dalam kebijakan COVID-19Komnas Perempuan: potensi kekerasan terhadap perempuan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jadi konteks sosial yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam penanganan COVIDー19 Corona
Baca lebih lajut »
Petinggi West Ham Ragu Liga Inggris Aman dari Covid-19 Jika DilanjutkanItu sebabnya Liga Inggris dihentikan sejak Maret lalu. Nasib kompetisi musim ini juga baru ditentukan 30 Juni 2020 mendatang.
Baca lebih lajut »
Pandemi COVID-19, Imigrasi tolak 239 orang asingWarga negara asing yang paling banyak ditolak Indonesia selama masa pandemi COVID-19, yaitu 89 orang WNA China, Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang. Imigrasi WNA COVID19
Baca lebih lajut »
Pandemi Covid-19, 239 Orang Asing Ditolak Masuk IndonesiaSebanyak 239 orang asing ditolak masuk ke wilayah Indonesia selama masa pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »