Komnas HAM Sebut Kerangkeng Milik Bupati Langkat untuk Tempat Rehabilitasi, Ungkap Warga Mau Gunakan
Karena gratis, banyak masyarakat yang akhirnya memilih untuk menggunakan tempat rehabilitasi tersebut.Baca juga:Kendati demikian, hingga saat ini tempat rehabilitasi tersebut tak memiliki izin.
Padahal dari tahun 2016, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota Langkat telah menginstruksikan kepada pengelola
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati LangkatKomisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan indikasi pelanggaran HAM didapat setelah tim meninjau lokasi kerangkeng manusia dan memeriksa saksi.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Investigasi Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Terjadi Penahanan Ilegal | merdeka.comKesimpulan itu, kata Edwin, didapat berdasarkan hasil penggalian informasi yang dilakukan sedari Kamis (27/1). Sejak kasus sel ilegal mencuat di media, LPSK memang bertekad akan melakukan tindakan proaktif.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM: Korban Tewas di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Lebih dari SatuKomnas HAM menyampaikan hasil investigasi sementara terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Disebut korban tewas di lokasi itu lebih dari satu.
Baca lebih lajut »
Polisi-Komnas HAM Bakal Periksa Bupati Langkat soal Kerangkeng ManusiaKomnas HAM dan Polda Sumut terus mendalami kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana. Untuk menelusuri kasus ini, Terbit juga akan diperiksa.
Baca lebih lajut »
Kasus Karengkang Bupati Langkat, Komnas Ham: Semakin Terang Benderang |Republika OnlineKomnas HAM meninjau langsung kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat.
Baca lebih lajut »
Eks Ketua Komnas HAM Puji Polisi yang Cepat Proses Laporan soal Edy MulyadiEks Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim berkomentar soal kasus 'jin buang anak' yang menjerat Edy Mulyadi. Menurutnya, laporan soal Edy Mulyadi layak diproses polisi.
Baca lebih lajut »