Komnas HAM: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Teroris Harus Ditinjau Ulang

Indonesia Berita Berita

Komnas HAM: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Teroris Harus Ditinjau Ulang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kembali mendesak Presiden Jokowi, menunda pembahasan dan pengesahan R-Perpres tentang...

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kembali mendesak Presiden Jokowi, menunda pembahasan dan pengesahan R-Perpres tentang pelibatan TNI menangani terorisme. Foto/SINDOnews- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia , Choirul Anam kembali mendesak Presiden Joko Widodo , untuk menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme.

Choirul Anam yang juga seorang advokat ini meyakini, potensi pelanggaran HAM dalam R-Perpres dapat lebih besar dibandingkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Anam menyebutkan, R-Perpres memang tidak mengatur soal pertanggungjawaban hasil dari aktivitas yang dilakukan. Ia lalu membandingkan dengan tindakan penyadapan yang diatur di UU Nomor 5 Tahun 2018. Dalam undang-undang tersebut, penyadapan dilakukan untuk membangun konstruksi peristiwa hingga kasusnya dapat disidangkan.

"Soal itu pun harus ada mekanismenya, kapan TNI boleh dilibatkan untuk penindakan. Misalnya, ancamannya seberapa besar, di samping sifatnya adhoc dan digerakkan dengan keputusan politik negara," jelasnya. Anam menegaskan, apabila pemerintah bersikeras mengesahkan aturan tersebut, ia menilai dampaknya akan buruk pada proses reformasi TNI yang masih berjalan. Ia mencontohkan, sampai sekarang proses perbaikan peradilan militer belum menunjukkan titik positif.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komnas: Ada Dosa Media Massa dalam Impunitas Perkosaan Mei 1998Komnas: Ada Dosa Media Massa dalam Impunitas Perkosaan Mei 1998Tim Relawan untuk Kemanusiaan Mei 1998, Ita F. Nadia mengatakan desakan untuk menunjukan korban sudah terjadi sejak awal.
Baca lebih lajut »

HAM dalam AlquranHAM dalam AlquranDan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.’’ (QS Al-Maidah/5: 8). Ayat ini mengisyaratkan betapa pentingnya keadilan itu
Baca lebih lajut »

Komentar Kritis Jubir PSI Terkait Pelibatan TNI Dalam Penanganan Aksi TerorismeKomentar Kritis Jubir PSI Terkait Pelibatan TNI Dalam Penanganan Aksi TerorismeJuru Bicara PSI Rian Ernest menyebutkan ada beberapa kelemahan dalam draf Perpres tentang Pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme. pelibatanTNI
Baca lebih lajut »

Kritik & Masukan dari KPK untuk Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS KesehatanKritik & Masukan dari KPK untuk Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS KesehatanWakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, sebaiknya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditinjau ulang karena masih banyak penyimpangan dalam pengelolaan dana asuransi pemerintah itu. BPJSKesehatan
Baca lebih lajut »

Penolakan Draf Perpres TNI Tangani Terorisme Dinilai BerlebihanPenolakan Draf Perpres TNI Tangani Terorisme Dinilai BerlebihanDraf itu layak dipertimbangkan untuk disetujui menjadi Perpres agar dapat menjadi landasan operasional TNI terkait dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme
Baca lebih lajut »

Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah tak Taat HukumKembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah tak Taat HukumPresiden harus menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-19 01:05:56