Kamis (22/7) kemarin, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus TWK Pegawai KPK melakukan pendalaman keterangan ahli. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)...
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap pihaknya dapat merampungkan penyelidikan kasus tes wawasan kebangsaan terkait alih status pegawai KPK pada akhir Juli ini.
Sebelumnya, pada Kamis kemarin, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus TWK Pegawai KPK melakukan pendalaman keterangan ahli.Baca Juga: "Pendalaman keterangan ahli HTN ini guna memperkuat konsep, hukum dan konsekuensi kewenangan, hirarki kelembagaan dan kepatuhan terhadap hukum. Hal ini merupakan bagian dari tata kelola suatu Negara hukum," kata Anam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas HAM: Transformasi via UU Otsus Papua Terlalu PanjangKomnas HAM menyebut transformasi di Papua lewat UU Otsus bakal terlalu panjang, sementara Bumi Cendrawasih butuh perubahan segera.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Kritik Pelibatan Bappenas di Badan Khusus Percepatan Pembangunan PapuaMenurut Amiruddin, Bappenas tidak terlalu memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM) dalam perencanaan pembangunan di Papua.
Baca lebih lajut »
Anies: Perspektif HAM jadi prioritas aparat tegakkan perda COVID-19Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi prioritas bagi aparat ketika menegakkan peraturan daerah ...
Baca lebih lajut »
Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi kepada Pejabat Kuba yang Lakukan Pelanggaran HAM saat Aksi Protes - Tribunnews.comPemerintah Amerika Serikat mengeluarkan sanksi terhadap pejabat Kuba yang dianggap melakukan pelanggaran HAM saat aksi pemonstrasi pecah awal Juli
Baca lebih lajut »
Eks Kepala Dewan HAM PBB Akan Selidiki Kejahatan Perang Israel dan HamasDewan HAM PBB mengatakan serangan mematikan Israel di Gaza mungkin merupakan kejahatan perang dan Hamas telah melanggar hukum humaniter internasional. TempoDunia
Baca lebih lajut »