'Aneh atau ganjil ya, peristiwa ini sudah berlangsung sejak tahun 2010, tapi tidak ada koreksi,' kata Ketua Komnas HAM. BupatiLangkat
"Artinya, kita perlu bertanya kenapa ada peristiwa seperti ini yang sudah berlangsung lama tapi tidak ada koreksi dan pengawasan," ujar dia.
Temuan Komnas HAM, diduga ada kekuatan lokal yang didukung oleh organisasi kemasyarakatan, organisasi politik hingga kekuatan finansial untuk menjalankan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif tersebut. Selain itu, Terbit Rencana Perangin Angin diketahui atau juga dikenal sebagai salah satu "pemain lokal" bisnis ilegal sawit di Kabupaten Langkat.
Komnas HAM juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hak asasi manusia, misalnya, praktik kekerasan atau bisa juga disebut perbudakan karena mempekerjakan seseorang tanpa izin pemenuhan aturan yang berlaku. "Bahkan, ada peristiwa penyiksaan yang menyebabkan kematian beberapa orang," ujarnya. Terakhir, ia menduga praktik yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif tersebut bisa juga terjadi di daerah lain dan dilakukan oleh oligarki lokal.