JPNN.com : Komjen Suntana, salah satu perwira tinggi Polri pensiun dan untuk posisi Kabaintelkam Polri masih kosong.
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu perwira tinggi Polri, Komjen Suntana telah memasuki masa pensiun setelah berusia 58 tahun pada 2 Juni 2024.Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa untuk saat ini Korps Bhayangkara masih belum memutuskan siapa pengganti Suntana di posisi Kabaintelkam.
“Belum ada pengganti. Ada Wakil Baintelkam yang tetap menjalankan tugasnya,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin .
Kabaintelkam Polri Irjen Merdisyam Irjen Dedi Prasetyo Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komjen Suntana Pensiun, Kata Polri soal Kabaintelkam BaruKepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Suntana memasuki masa pensiun. Namun, Polri belum menetapkan penggantinya. Suntana yan
Baca lebih lajut »
Komjen Suntana Pensiun, Ini Jenderal Bintang Dua Kawal Intelkam PolriTugas-tugas dan fungsi Kabaintelkam tetap dilanjutkan oleh jenderal bintang dua tersebut
Baca lebih lajut »
Kabaharkam Serahkan Bantuan Kendaran dan Almatsus Jelang WWF di BaliJPNN.com : Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran menyerahkan bantuan kendaraan dan almatsus ke Polda Bali.
Baca lebih lajut »
Draf RUU Polri: Batas Usia Pensiun Anggota Polri Naik Jadi 60-65 TahunDalam draf RUU Polri, masa pensiun dapat bertambah menjadi 65 tahun bila anggota Polri tersebut menduduki jabatan fungsional.
Baca lebih lajut »
RUU Polri Buat Polisi Berwenang Awasi hingga Blokir Akses Internet Publik, Polri: Tunggu Hasil DPRDalam pasal tersebut juga ditulis bahwa Polri berkoordinasi dengan Kementerian Informasi dan Teknologi untuk melakukan tindakan di ruang siber tersebu
Baca lebih lajut »
RUU Polri Dikritik karena Beri Kewenangan Polisi Bisa Putus Internet, Polri: Masih DibahasKadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, revisi Undang-Undang Polri masih dalam pembahasan bersama.
Baca lebih lajut »