KY menerima sebanyak 740 laporan masyarakat dari Januari sampai Juni 2019.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Farid Wadji mengungkapkan selama enam bulan KY mendapatkan banyak laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim . Dari Januari 2019 sampai Juni 2019 KY menerima sebanyak 740 Iaporan masyarakat dan 443 surat tembusan.
Adapun rinciannya yaitu, sebanyak 43 hakim terlapor dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang dan lima hakim terlapor dijatuhi sanksi berat. Terdapat pula dua hakim terlapor dari Jabar yang dinyatakan melanggar KEPPH dan dijatuhi sanksi ringan. Farid menambahkan, ada juga 25 putusan KY yang sampai saat ini belum mendapat respons dari MA. Sementara terhadap delapan usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. "Untuk 22 putusan yang tersisa KY masih melakukan proses minutasi putusan," ucap Farid.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisi Yudisial seleksi 68 calon hakim Ad HocKomisi Yudisial (KY) menggelar ujian seleksi untuk 68 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan hubungan industrial pada Mahkamah Agung tahun 2019 di ...
Baca lebih lajut »
Komisi Yudisial Seleksi 68 Calon Hakim Ad HocKY gelar seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan hubungan industrial.
Baca lebih lajut »
Komisi Yudisial siap bantu pansel capim KPKKetua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan siap membantu panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ...
Baca lebih lajut »
KY Jelaskan Perbedaan Fasilitas Hakim Ad HocKomisi Yudisial menggelar ujian seleksi untuk 68 calon hakim agung ad hoc.
Baca lebih lajut »
Hari Ini KPU Jawab 53 Perkara di Sidang Sengketa PilegKomisi Pemilihan Umum akan memberikan jawabannya, untuk 53 perkara dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...
Baca lebih lajut »