Komisi VIII DPR Dukung Proses Hukum Ketua RT yang Bubarkan Jemaat Gereja

Indonesia Berita Berita

Komisi VIII DPR Dukung Proses Hukum Ketua RT yang Bubarkan Jemaat Gereja
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan, mengatakan polisi yang menetapkan Ketua RT yang bubarkan jemaat gereja di Lampung patut mendapatkan dukungan.

Syadzily mengatakan hal ini patut mendapatkan dukungan karena Indonesia merupakan negara hukum.

"Tindakan mengambil langkah hukum bagi siapapun yang menghalangi dan membubarkan jemaat patut mendapatkan dukungan. Negara kita merupakan negara hukum," kata Ace saat dihubungi, Kamis .Ace mengatakan siapapun tidak boleh ada yang menghalangi seseorang untuk menjalankan ibadah. Dia menyebut Indonesia telah menjamin warganya dalam hal kebebasan menjalankan keyakinannya."Siapapun tak boleh menghalang-halangi orang untuk menjalankan Ibadahnya.

Sebelumnya, Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud . Dia membubarkan jemaat yang sedang beribadah beberapa waktu lalu., Kamis , Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut Wawan telah ditahan setelah menjadi tersangka. Dia mengatakan Wawan ditahan di Polda Lampung."Iya benar, tadi malam yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Pandra mengatakan ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, polisi sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Tindak Tegas Praktik Jual Beli KTP kepada WNA di BaliWakil Ketua Komisi III DPR RI: Tindak Tegas Praktik Jual Beli KTP kepada WNA di BaliSahroni pun meminta seluruh pihak juga perlu memberikan sosialisasi kepada WNA agar mereka lebih disiplin selama berwisata di Tanah Air.
Baca lebih lajut »

Adik Ipar Jokowi Terpilih Jadi Ketua MK, Komisi III DPR: Yakin Anwar Usman Kerja ProfesionalAdik Ipar Jokowi Terpilih Jadi Ketua MK, Komisi III DPR: Yakin Anwar Usman Kerja ProfesionalAnwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Pemilihan itu dilakukan pada 15 Maret 2023 kemarin.
Baca lebih lajut »

Anwar Usman Kembali Terpilih Jadi Ketua MK, Komisi III DPR: Sudah Teruji Jaga Muruah DemokrasiAnwar Usman Kembali Terpilih Jadi Ketua MK, Komisi III DPR: Sudah Teruji Jaga Muruah DemokrasiAnggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati, menilai kembali terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bukti atas kinerja baik dalam menjaga muruah demokrasi Indonesia.
Baca lebih lajut »

Ketua Komisi X DPR Minta RK Inisiatif Pulihkan Status Guru PengkritiknyaKetua Komisi X DPR Minta RK Inisiatif Pulihkan Status Guru Pengkritiknya'Kita minta dipulihkan kembali. Karena subjek ini ada di RK, saya kira RK nggak ada masalah kalau mau ambil inisiatif,' kata Ketua Komisi X DPR.
Baca lebih lajut »

Pimpinan Komisi VI DPR minta hentikan politisasi kasus Depo PlumpangPimpinan Komisi VI DPR minta hentikan politisasi kasus Depo Plumpang'Hal-hal seperti ini ketika dipolitisasi tentu akan menjadi runyam, mengaburkan masalah, dan akhirnya tidak bisa mengambil keputusan-keputusan yang penting...' kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung.
Baca lebih lajut »

Pimpinan Komisi VI DPR Minta Hentikan Politisasi Kasus Depo PlumpangPimpinan Komisi VI DPR Minta Hentikan Politisasi Kasus Depo PlumpangPertamina diminta melakukan audit atau kajian pada keamanan dari seluruh fasilitas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 06:58:42