Komisi Senat menyetujui RUU yang melarang pegawai federal menggunakan TikTok, aplikasi yang dibuat di Cina.
TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai federal Amerika Serikat dilarang menggunakan aplikasi TikTok buatan Cina berdasarkan rancangan undang-undang yang disetujui Komisi Senat kemarin, 22 Juli 2020.Parlemen Amerika mengkhawatirkan keamanan data pribadi pengguna aplikasi video bergerak TikTok.Komisi Senat Amerika untuk Keamanan Tanah Air dan Urusan Pemerintahan menyetujui RUU itu secara bulat. Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke Senat untuk mendapatkan persetujuan.
TikTok digunakan untuk membuat tayangan video berdurasi pendek untuk tarian, lip-sync, komedi dan video-video tentang bakat.Pengguna aktif TikTok di Amerika tahun lalu yang jumlahnya sekitar 60 persen dari 26,5 juta pengguna aktif setiap bulannya berusia 16 hingga 24 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anggota Komisi I Nilai Rencana Pembelian Jet Eurofighter Typhoon Terkesan Tergesa-gesaWilly Aditya mengingatkan agar Kementerian Pertahanan melakukan pembelian alutsista berdasarkan kebijakan pertahanan negara
Baca lebih lajut »
Anggota Komisi I Minta Kemenhan Jelaskan soal APBN yang Dikelola di Rekening PribadiAnggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding meminta penjelasan Kemenhan soal anggaran yang dikelola di rekening pribadi.\n
Baca lebih lajut »
Komisi I Anggap Eurofighter Typhoon Mirip Sukhoi-35Pesawat Eurofighter Typhoon bekas yang hendak dibeli Kementerian Pertahanan dinilai memiliki spesifikasi mirip Sukhoi-35.
Baca lebih lajut »
Masuk Kategori Gajah, Tanoto dan Sampoerna Bakal Dipanggil Komisi XSampoerna Foundation dan Tanoto Foundation termasuk dua dari 156 ormas yang lolos. Tanoto
Baca lebih lajut »
Ketua Komisi I Minta Prabowo Tak Buru-buru Putuskan Beli Pesawat Tempur Bekas AustriaPrabowo belum menyampaikan rencana pembelian 15 pesawat tempur Eurofighter Typhoon bekas milik Angkatan Udara Austria ke Komisi I DPR.
Baca lebih lajut »
Komisi II: Pembubaran 18 Lembaga Negara Patut DidukungGuspardi mengatakan, kebijakan presiden harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyerdehanaan birokrasi. Khususnya untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
Baca lebih lajut »