Pemerintah mengatur batas komisi yang diambil marketplace dari setiap transaksi pelatihan peserta program Kartu Prakerja, maksimal 15 persen.
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengatur batas maksimal komisi yang diambil perusahaan platform digital atau marketplace dari setiap transaksi pelatihan peserta program Kartu Prakerja. Besaran maksimal komisi tersebut ialah 15 persen.'Kami memberikan batasan komisi yang wajar.
Kemudian, Pintaria, Pijar Mahir, Sekolahmu, serta Sistem Informasi Ketenaga Kerjaan milik Kementerian Tenaga Kerja.Ke depan, terdapat lima marketplace lainnya yang akan bergabung sebagai mitra Kartu Prakerja. Namun, saat ini lima marketplace itu masih dalam tahap assessment atau penilaian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pendaftaran Gelombang 4 Kartu Prakerja Dibuka Besok, Kuota 800.000 PesertaPembukaan pendaftaraan peserta Kartu Prakerja gelombang IV akan dilakukan pada pukul 12.00 WIB dengan kuota sebanyak 800.000 peserta.\n\n
Baca lebih lajut »
Pendapatan Kartu Prakerja Buat Tangani Covid-19, Pengamat: Platform Lain Wajib Niru!Langkah Ruangguru mendonasikan seluruh pendapatan Skill Academy dari program prakerja untuk membantu penanganan Covid-19...
Baca lebih lajut »
Kartu Prakerja Dibuka Lagi Besok, Kuota 4 Kali Lipat |Republika OnlineKuota penerima kartu prakerja gelombang empat menapai 800 ribu orang.
Baca lebih lajut »
Pendaftaran Gelombang IV Kartu Prakerja Dimulai BesokKouta pendaftaran yang dibuka pada gelombang IV Program Kartu Prakerja mencapai 800.000 orang.
Baca lebih lajut »
Tata Kelola Kartu Prakerja Gelombang 4 Lebih Baik |Republika OnlinePerbaikan tata kelola yang dijabarkan pada Permenko baru bersifat progresif.
Baca lebih lajut »
Regulasi Rampung, Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Kembali Besok“Jadi setelah kita hentikan sementara sejak 28 Mei, kita akan membuka batch IV ini besok di hari sabtu kuota akan kita buka lebih besar lagi,” tuturnya.
Baca lebih lajut »