Komisi III: Rudy Soik Tidak Dikenakan PTDH

POLISI Berita

Komisi III: Rudy Soik Tidak Dikenakan PTDH
PTDHKASUS BBM ILLEGALKOMISI III
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 53%

Berita ini membahas tentang keputusan Komisi III untuk tidak menjatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik. Meskipun sebelumnya ada rencana untuk menyidangkan ulang kasus PTDH ini, akhirnya Rudy Soik mendapatkan rekomendasi agar tidak dikenakan PTDH.

Rudy Soik bersama Kuasa hukumnya, Ermelita Singereta saat berada di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta untuk meminta perlindungan, Kamis (24/10/2024). Kami sudah mendapatkan informasi bahwa Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH , ungkap Habiburokhman dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun di Ruang Rapat Komisi III di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Dalam rekomendasinya kepada mitra saat itu, Komisi IIII menilai perlu adanya evaluasi terkait keputusan PTDH dengan mempertimbangkan pedoman peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Termasuk, fokus pada penanganan kasus BBM ilegal yang mengedepankan transparansi.Sebelumnya diberitakan, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan bahwa ada rencana menyidangkan ulang kasus PTDH Ipda Rudy Soik. Ia menegaskan, nasib Rudy Soik ada di tangannya sendiri. Masalah proses sidang disiplin dan kode etik yang dialami oleh anggota saya ipda Rudy Soik , itu masih ada tahap selanjutnya, yaitu tahap pembahasan, kata Daniel di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Menurutnya, pada saat banding nanti pihaknya akan menunjuk hakim yamg akan memimpin sidang. Nantinya para hakim akan mempertimbangkan banding Rudy tersebut. Yang saya lakukan, yaitu penunjukan terhadap Hakim Komisi. Dan nanti Hakim Komisi akan mempertimbangkan selama, saya 30 hari, hakim 30 hari untuk mempertimbangkan. Itu sesuai dengan aturan PP nomor 7 dan nomor 3 ya. Nanti akan kita lihat bagaimana mereka mempelajarinya, ujarnya. Jadi saya bilang sama Rudy Soek, itu tergantung sama Rudy Soek apakah dia akan diputuskan selanjutnya atau merubah keputusan itu, mari kita lihat nanti bagaimana sikap selanjutnya yang kita punya. Dia tetap anak saya, dia tetap anak buah saya, dia tetap anggota polisi yang terus harus kita lakukan pembinaan, katanya

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

PTDH KASUS BBM ILLEGAL KOMISI III RUPIAH BALASAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PTDH Ipda Rudy Soik Dibatalkan: Kado Natal TerindahPTDH Ipda Rudy Soik Dibatalkan: Kado Natal TerindahBerita PTDH Ipda Rudy Soik Dibatalkan: Kado Natal Terindah terbaru hari ini 2024-12-27 22:16:20 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Polisi Penembak Siswa SMK Terancam PTDHPolisi Penembak Siswa SMK Terancam PTDHKasus polisi penembak siswa SMK terus bergulir. Pada sidang etik yang akan segera digelar, Aipda RZ terancam menerima konsekuensi yang paling berat adalah PTDH.
Baca lebih lajut »

Polisi Terduga Penembak Pelajar SMK di Semarang Berencana Ajukan Banding Setelah Divonis PTDHPolisi Terduga Penembak Pelajar SMK di Semarang Berencana Ajukan Banding Setelah Divonis PTDHAipda RZ berencana mengajukan banding setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Sebut Keluarga Siswa SMK Korban Penembakan Polisi Puas dengan Sanksi PTDHKuasa Hukum Sebut Keluarga Siswa SMK Korban Penembakan Polisi Puas dengan Sanksi PTDHKeluarga G, siswa SMK di Semarang yang menjadi korban penembakan Aipda Robig Zaenudin, mengaku puas dengan sanksi PTDH yang dijatuhkan kepada pelaku.
Baca lebih lajut »

Brigadir Anton Terancam PTDH Karena Pelanggaran dan PembunuhanBrigadir Anton Terancam PTDH Karena Pelanggaran dan PembunuhanBrigadir Anton, anggota Polres Palangka Raya, dihadapkan pada sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam kasus pembunuhan dan pencurian terhadap warga sipil. Sebelumnya, ia juga pernah melanggar peraturan dengan menggunakan mobil dinas dan melakukan pungutan liar.
Baca lebih lajut »

18 Polisi Peras WNA di Acara DWP, Kompolnas: Ini Problem Tabiat, Obatnya Harus PTDH18 Polisi Peras WNA di Acara DWP, Kompolnas: Ini Problem Tabiat, Obatnya Harus PTDHSejauh ini, 18 polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap WNA di acara DWP.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 13:09:50