Komisi III: Kasus guru honorer Supriyani layak 'restorative justice'

Indonesia Berita Berita

Komisi III: Kasus guru honorer Supriyani layak 'restorative justice'
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 78%

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, layak menerapkan ...

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, layak menerapkan untuk guru honorer Sekolah Dasar Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, yang viral di media sosial.

oleh hakim atau pengadilan sudah ada dasar hukumnya, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. "PERMA ini menjadi acuan," ujarnya. Untuk itu, dia memandang kasus Supriyani tidak perlu ditangani di ranah pidana, apalagi hingga yang bersangkutan sempat ditahan sebelumnya.-nya itu tidak ada niat guru membuat luka dan sebagainya, niat guru hanya mau membimbing dan membina siswanya," tuturnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Datangi Lokasi Penemuan 7 Jasad di Kali Bekasi, DPR Minta Polisi TransparanDatangi Lokasi Penemuan 7 Jasad di Kali Bekasi, DPR Minta Polisi TransparanPemantauan ini dilakukan Komisi III yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Baca lebih lajut »

Komisi Kejaksaan Minta Guru Honorer Supriyani Dituntut BebasKomisi Kejaksaan Minta Guru Honorer Supriyani Dituntut BebasTuntutan bebas pernah dilakukan jaksa dalam kasus I Nyoman Sukena yang memelihara landak jawa.
Baca lebih lajut »

Buku Komisi III DPR RI: Pertanggungjawaban Publik dan Visi Komisi Hukum DPR ke DepanBuku Komisi III DPR RI: Pertanggungjawaban Publik dan Visi Komisi Hukum DPR ke DepanJPNN.com : Komisi III DPR mengakhiri masa pelaksanaan tugas periode 2019-2024 dengan meluncurkan sebuah buku berjudul Transformasi Penegakan Hukum dan HAM...
Baca lebih lajut »

Ada 2 Komisi Baru di DPR, Puan: Komisi XII Membidangi Energi-ESDM, Komisi XIII Hukum-HAMAda 2 Komisi Baru di DPR, Puan: Komisi XII Membidangi Energi-ESDM, Komisi XIII Hukum-HAMDengan penambahan ini, total komisi di DPR akan berjumlah 13 komisi.
Baca lebih lajut »

Polda Konawe Selatan Turun Tangan Selidiki Penanganan Kasus Guru Honorer SupriyaniPolda Konawe Selatan Turun Tangan Selidiki Penanganan Kasus Guru Honorer SupriyaniAda dugaan, pengambilan barang bukti berupa sapu ijuk bukan dilakukan penyidik Polsek Baito, melainkan diambil langsung orang tua korban di sekolah secara diam-diam.
Baca lebih lajut »

Polda Sultra turunkan tim selidiki penanganan kasus guru honorer Supriyani di Konawe SelatanPolda Sultra turunkan tim selidiki penanganan kasus guru honorer Supriyani di Konawe SelatanKepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus yang ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 21:18:16