Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme hingga kini masih menjadi perdebatan.
Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme menuai pro dan kontra.
Dia juga melihat rasa khawatir tumpang tindih kewenangan TNI dengan kepolisian dan BNPT dalam pemberantasan terorisme. Tentu sebenarnya itu sudah diatur di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 Ayat 2 huruf b angka 3. "Yang terpenting adalah mengatur jika eskalasi ancaman keamanan meningkat dan mengganggu kedaulatan negara, kemudian Presiden menetapkan status keadaan darurat militer," ungkap Wayan.
"Di mana TNI harus tunduk pada mekanisme peradilan umum perihal pertanggungjawaban hukumnya, jika terjadi pelanggaran atau kesalahan," pungkasnya. Masalahnya, banyak pasal dalam draf Perpres tersebut yang rancu dan berpotensi tumpang tindih, bertabrakan dengan badan atau lembaga lain.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Draf Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Dinilai Rancu dan Picu Tumpang TindihMenurut Rafendi, isu seputar pelibatan TNI dalam menangani terorisme pada dasarnya masuk ke dalam dua ranah.
Baca lebih lajut »
Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Tak Perlu DikhawatirkanAnggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta dapat memahami adanya kekhawatiran mengenai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. terorisme
Baca lebih lajut »
Pemerintah Bahas Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme |Republika OnlinePerpres tersebut masih berada di Kementerian Pertahanan.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Teroris Harus Ditinjau UlangKomisioner Komnas HAM, Choirul Anam kembali mendesak Presiden Jokowi, menunda pembahasan dan pengesahan R-Perpres tentang...
Baca lebih lajut »
Perpres Pelibatan TNI Dalam Menangani Terorisme Bakal Timbulkan KerancuanBanyak pasal dalam draf Perpres tersebut yang rancu dan berpotensi tumpang tindih, bertabrakan dengan badan atau lembaga lain. Perpres
Baca lebih lajut »
Yakin Mau PSBB Direlaksasi? Mufida PKS Minta Pemerintah Gencarkan Edukasi & SosialisasiAnggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah berhati-hati soal wacana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa pandemi virus corona. PSBB
Baca lebih lajut »