Komisi II DPR menyetujui tambahan anggaran yang diajukan KPU untuk tahun 2023 sebesar Rp7.869.445.225.000.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui tambahan anggaran yang diajukan Komisi Pemilihan Umum untuk tahun 2023 sebesar Rp7,86 triliun.
“Meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya ke dalam Pagu Alokasi Anggaran KPU RI tahun 2023 melalui penambahan di Badan Anggaran DPR RI,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang saat menyampaikan kesimpulan rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu, Selasa .
Besaran pagu anggaran tersebut berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan RI nomor S-617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Usul ke DPR, Anggaran Pemerintah Jokowi Capai Rp 2.246 T di 2023Kementerian Keuangan melaporkan anggaran belanja pemerintah pusat pada RAPBN sebesar Rp 2.230 triliun. Sementara yang diusulkan itu sebesar Rp 2.246,5 T.
Baca lebih lajut »
DPR Setujui Anggaran Bawaslu Sebesar Rp7,10 Triliun | merdeka.comKomisi II DPR menyetujui pagu anggaran Badan Pengawas Pemilu pada 2023 sebesar Rp7,10 triliun sebagai pagu definitif, sebagaimana dibacakan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, dalam rapat dengar pendapat bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9).
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR Minta Polri Tak Pandang Bulu Proses Banding SamboDalam melakukan proses persidangan banding mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Polri diminta independen dan tidak pandang bulu.
Baca lebih lajut »
Formappi Kaget DPR Bakal Fit and Proper Test Anggota BPK BesokFormappi mengaku terkejut Komisi XI DPR mengagendakan fit and proper test anggota BPK besok. Mereka menyebut Komisi XI DPR melakukan itu secara tiba-tiba.
Baca lebih lajut »