Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing perwakilan fraksi DPR membacakan pandangan minifraksi terkait dengan Perppu Pilkada.
Liputan6.com, Jakarta Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.Baca Juga
2 dari 3 halamanPengambilan Keputusan di Rapat ParipurnaDoli menyatakan, proses selanjutnya akan dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat kedua di Rapat Paripiurna DPR RI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisi II Gelar Raker Tingkat I Bahas Perppu Tentang PilkadaSetiap fraksi akan diberikan waktu untuk menyampaikan pandangannya soal Perppu menjadi Undang-Undang.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua Komisi VII DPR: Ada 10 Orang Positif Covid-19 di Gedung DPRAlex Noerdin mengimbau agar agenda rapat yang tengah berlangsung tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada
Baca lebih lajut »
DPR Puji Tito Karnavian Absen Rapat Kabinet demi Bahas PilkadaKetua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengapresiasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dianggap berkomitmen membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terkait Pilkada serentak 2020. DPR pilkada2020
Baca lebih lajut »
Yasonna Bikin Kesal, Komisi II DPR Siapkan Teguran lewat PresidenKomisi II DPR memutuskan melayangkan surat teguran kepada Menkumham lewat Presiden Jokowi karena dianggap tidak menghargai...
Baca lebih lajut »
Bela Menkes Terawan, Komisi IX DPR Sebut Jokowi Dapat Masukan yang SalahKomisi IX DPR mengklarifikasi soal tudingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rendahnya realisasi penanganan pandemi COVID-19 di bidang kesehatan yang hanya terserap 1,53% dari alokasi Rp75 triliun.
Baca lebih lajut »