MUI mengimbau semua pihak menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2019, mentaati...
Maka itu, kata dia, apabila terjadi hal-hal yang dianggap tidak sesuai, maka para kontestan pemilu dan masyarakat serta pengawas pemilu sesuai tahapanya diberikan ruang untuk mengadukan ke panwas hingga Bawaslu. Peserta pemilu juga berhak terus mengawal proses-proses rekapitulasi hingga dipastikan suara rakyat sampai kepada yang dipilihnya, karena suara rakyat adalah amanah.
Demikian juga pernyataan Prabowo, Amien Rais, para timses dan para pendukung Paslon 02 yang menuduh KPU curang dan menekan KPU agar nenghentikan Situng KPU, ia menilai hal itu sebagai tindakan yang melawan hukum, mengancam hak peserta pemilu lainnya dan mengancam demokrasi. Lebih lanjut ia menyebutkan, KUHP Pasal 107 berbunyi: Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Para pemimpin dan pengatur makar tersebut sesuai ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ulama Aceh ajak masyarakat menerima hasil Pemilu 2019Kalangan ulama Aceh mengajak masyarakat serta semua pihak agar menerima hasil Pemilu 2019 yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 22 Mei ...
Baca lebih lajut »
Kerja KPU Tak Terpengaruh Ancaman Serangan BomKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menyebut pihaknya tetap bekerja normal untuk menuntaskan pengesahan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pemilu2019
Baca lebih lajut »
Akbar Tandjung minta seluruh pihak hormati hasil pemiluPolitisi senior Akbar Tandjung meminta seluruh pihak menghormati hasil pengumuman pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum pada 22 Mei 2019.\r\n\r\n"Saya ...
Baca lebih lajut »
KPU Target Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Sesuai JadwalSesuai jadwal, penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 adalah 22 Mei lusa dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menepati jadwal tersebut.
Baca lebih lajut »
Bawaslu: KPU melakukan pelanggaran terkait quick count serta SitungBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan dua pelanggaran administrasi terkait penghitungan cepat alias quick count serta penghitungan suara atau Situng.
Baca lebih lajut »
Menanti sosok pimpinan lembaga antirasuah dari Pansel KPKJabatan pimpinan KPK saat ini berakhir pada 21 Desember nanti. Jokowi pun telah membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK yang diketuai Yenti Ganarsih, dosen Universitas Trisakti.
Baca lebih lajut »
Prabowo Sempat Nyatakan akan Tolak Hasil Pilpres KPU, BPN Tetap akan Ikuti Rekapitulasi 22 Mei Nanti - Tribun WowPrabowo Sempat Nyatakan akan Tolak Hasil Pilpres KPU, BPN Tetap akan Ikuti Rekapitulasi 22 Mei Nanti lewat TribunWOW
Baca lebih lajut »
Inilah Komentar Jokowi Terkait Aksi 22 Mei di JakartaPengumuman hasil penghitungan perolehan suara akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu 22 Mei 2019 lusa.
Baca lebih lajut »
MUI Minta Jangan Ada Pihak Mengoyak Persatuan Kesatuan Bangsa
Baca lebih lajut »
Jelang 22 Mei, MUI Imbau Jaga Persatuan BangsaMUI juga mengimbau KPU agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan adil
Baca lebih lajut »
Jelang Pengumuman KPU, Kedubes AS Keluarkan Peringatan KeamananKedutaan Besar Amerika di Jakarta, Jumat (17/5) mengeluarkan peringatan keamanan terkait pengumuman Komisi Pemilihan Umum KPU tentang hasil pemilu serentak pada 22 Mei mendatang. Peringatan keamanan i
Baca lebih lajut »